Pengendara melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Pelanggaran tersebut kerap dilakukan saat lalu lintas padat. Namun berdasarkan pantauan, meski kondisi lalu lintas terpantau lancar, masih banyak pengendara yang nekat masuk ke jalur khusus bus Transjakarta.
Tak hanya sepeda motor, pengguna kendaraan roda empat juga terlihat melakukan pelanggaran serupa.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 287 ayat (1) disebutkan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.


