Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, menuding Adly Fairuz ingkar janji untuk membayarkan uang yang telah disepakatinya. Adly, menurut Farly, hanya membayarkan uang senilai Rp 500 juta dan mengabaikan cicilan berikutnya.
Hal itu diungkap Farly usai menghadiri sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang beragendakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kemungkinan mediasi apabila pihak Adly Fairuz menghadiri persidangan.
"Ada janji lewat WhatsApp sama saya. Bulan Juni begitu saya minta lagi, dia ada janji, 'Sebentar Bang, sebentar Bang, ini lagi ini, lagi ini.' Tapi sampai akhir Juni tidak membayar. Di situlah akhirnya saya tidak mau menanggapi teleponnya dia. Karena sifatnya hanya menjanjikan, PHP (pemberi harapan palsu)," kata Farly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.
Nominal yang Diberikan Adly Fairuz Jauh dari Nilai Kesepakatan AwalNominal yang diberikan Adly jelas jauh dari nilai kesepakatan yang sebelumnya dijanjikan. Selain pengembalian dana sebesar Rp 3,65 miliar, Adly saat itu juga menjanjikan Farly tambahan fee 15 persen dari nilai tersebut.
"Di samping Rp 3 miliar 650 juta, dia menjanjikan pula akan memberi saya 15 persen dari Rp 3 miliar 650 juta. Jadi kurang lebih Rp 500 sampai Rp 580 jutaan. Itu bukan dari kita, lho. Dia yang menjanjikan," tutur Farly.
Angka 15 persen, menurut Farly, merupakan hasil tawar-menawar antar para pihak. Meski nilainya di bawah permintaan awal, ia mengaku menyetujuinya agar perkara bisa selesai. Namun, janji tersebut hingga kini tak kunjung direalisasikan.
"Saya sebetulnya maunya lebih dari itu. Tapi karena dia bilang kemampuannya cuma 15 persen, ya sudah, tidak masalah. Tapi itu juga tidak dipenuhi. Jadi wajarlah kami menuntut hak kami," ucap Farly.
Oleh karena itu, Farly berharap Adly dapat menunjukkan iktikad baik dengan menghadiri persidangan, termasuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Sebagai warga negara yang baik, kita berharap Saudara AF ini hadir ke persidangan," kata Farly.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.
Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut.
Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.





