Eks Sekjen Kemenaker Diduga Beli Mobil Pakai Uang Hasil Peras Izin TKA

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) membeli sejumlah kendaraan menggunakan uang hasil pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Baca juga: KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Pakai Rekening Kerabat untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Heri disebut menampung uang Rp 12 miliar hasil pemerasan di rekening kerabatnya. Uang ini kemudian digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk mobil Toyota Innova Zenix Tahun 2024.

“Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” lanjut Budi.

Uang dari rekening kerabat Heri ini kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” lanjut Budi.

Heri disebut menerima uang dalam kasus pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).

Setelah pensiun pun, Heri masih menerima aliran uang dari para agen TKA.

Meski sudah pensiun, Heri disebut masih punya pengaruh untuk mengatur proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker.

“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” lanjut Budi.

Budi mengatakan, penyidik masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.

Baca juga: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Hasil Peras Izin TKA Pakai Rekening Kerabat

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Rabu (29/10/2025).

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada Rabu (11/6/2025).

Tak hanya itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2026). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: KPK Duga Ada Pemberiaan Kompensasi bagi Wakil Katib PWNU DKI dari Travel Haji


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump: Negara yang Tak Dukung AS Caplok Greenland Akan Kena Tarif Tambahan
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bocah Peci Hitam Foto di Atas Maung, Potret Kedekatan Prabowo dengan Anak-anak
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Cuaca Jakarta Hari Ini, yang Hendak Malam Mingguan Wajib Baca
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Sebut Lindungi Ratusan Jemaah, Dokter Resti Justru Tersangka Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
Mengejutkan! Seekor Harimau Sumatera Berkeliaran di Kawasan Perusahaan | KOMPAS MALAM
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.