Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Pamekasan
Peredaran rokok durno yang merupakan rokok ilegal di wilayah Madura semakin mengkhawatirkan. Rokok tanpa pita cukai tersebut kini dengan mudah ditemukan di berbagai warung kelontong, pasar tradisional, hingga jalur lintas kabupaten dan provinsi secara terbuka.
Kondisi ini menjadi ironi mengingat Madura, khususnya Sumenep dan Pamekasan, merupakan salah satu sentra penghasil tembakau terbaik di Jawa Timur. Meski industri rokok skala kecil dan menengah (IKM) tumbuh pesat, kompleksitas perizinan dan tingginya biaya membuat sebagian pelaku usaha memilih beroperasi secara ilegal.
(Petani di Desa Setiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro memanen daun tembakau. (sumber: Pemkab Bojonegoro))
Secara nasional, data Indodata mencatat potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun. Tingkat konsumsi rokok ilegal pun melonjak signifikan dari 28 persen pada 2021 menjadi 46 persen pada 2024.
Dalam keterangan yang diterima pada Sabtu, 17 Januari 2026, Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai penindakan saja tidak cukup. Legislator asal Bangkalan ini mendorong adanya jalan tengah agar pelaku usaha rokok ilegal dapat bertransformasi ke jalur resmi tanpa terbebani biaya yang tidak proporsional dengan skala usaha mereka.
Langkah Eric ini sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menekankan pentingnya kebijakan yang menguntungkan rakyat sekaligus menjaga kepentingan negara. Eric aktif menyuarakan agar pemerintah memberikan ruang transisi bagi pelaku IKM rokok di Madura.
Aspirasi ini turut direspons positif di tingkat pusat. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau sebagai opsi bagi pelaku usaha kecil. Gagasan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tengah membahas rencana penambahan lapisan tarif cukai baru untuk merangkul para pengusaha rokok ilegal agar masuk ke sistem legal.
“Penambahan lapisan tarif cukai ini bertujuan memberi ruang bagi pengusaha rokok ilegal untuk masuk menjadi legal. Dengan begitu, mereka bisa membayar pajak secara resmi,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk toleransi terhadap pelanggaran hukum. Setelah lapisan tarif baru tersebut diterapkan, pemerintah dipastikan akan melakukan penindakan tegas tanpa pengecualian bagi pelaku yang masih membandel.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020, terdapat delapan lapisan tarif cukai hasil tembakau. Penambahan lapisan baru diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menekan peredaran rokok ilegal di Madura dan daerah lainnya, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi industri kecil.
Editor: Redaksi TVRINews





