Pelaku Masturbasi di TransJakarta Jadi Tersangka, Polisi Jerat Pasal Asusila di Muka Umum

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar memastikan para pelaku masturbasi di dalam bus TransJakarta sudah berstatus tersangka.

Menurut dia, mereka dijerat dengan pasal perbuatan asusila di muka umum. "Sudah tersangka dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," kata Onkoseno saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/1/2026).

Advertisement

Diketahui, kasus ini bermula dari sosial media yang dihebohkan dengan penangkapan pelaku mastrubasi di dalam bus Transjakarta. Insiden itu terjadi di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.20 WIB.

Terkait kejadian ini, dua orang terduga pelaku diamankan petugas keamanan Transjakarta, kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kedua pelaku itu berinisial HW dan FTR dengan korban seorang penumpang perempuan di kendaraan umum yang sama.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolda Aceh: Brimob Gabung ke Rusia Sebelumnya Sudah di-PTDH
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Long Weekend, Polantas Polda Riau Turun Antisipasi Macet di Titik Rawan
• 3 jam laludetik.com
thumb
Berkat BRILink Agen, Keluarga di Jepara Buka Lapangan Pekerjaan bagi Warga Sekitar
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Rocky Gerung hingga Risma Kunjungi Mangrove Gunung Anyar Surabaya, Tanam Pohon Bersama
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sinopsis Drama China Perfect Mismatch, Kisah Kocak CEO Dingin yang Tumbang di Tangan Gadis Jago Kungfu, Siap-siap Ngakak!
• 13 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.