Habiburokhman Salut Jokowi dan Eggi Sudjana Lepas Ego untuk Damai

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Eggi Sudjana dalam kasus ijazah. 

Adapun Eggi Sudjana merupakan tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: SP3 Eggi Sudjana, Habiburokhman: Bukti KUHP-KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Belakangan, kasus itu dihentikan usai berdamai lewat restorative justice (RJ).

"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana yang legawa menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Sabtu (17/1/2026).

Habiburokhman juga mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang sudah melakukan restorative justice dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi.

Menurutnya, penerapan RJ merupakan bukti nyata dari KUHP dan KUHAP baru dalam menghadirkan keadilan.

"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan," tuturnya.

Habiburokhman membandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam KUHP dan KUHAP lama, menurutnya, skema restorative justice sulit dilakukan karena belum diatur.

Baca juga: Usai SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Terbang ke Malaysia Berobat Kanker Stadium 4

"Kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," imbuh dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap kasus lain terkait ijazah Jokowi dapat diselesaikan lewat skema restorative justice.

"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yaitu penyelesaian masalah dengan musyawarah," tuturnya.

SP3 Eggi Sudjana

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.

Baca juga: Cerita di Balik SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pinjaman Rp400 Miliar Kepri, Ombudsman & OJK Ingatkan Pemprov Berhati-hati
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
4 Alasan Persib Bisa Rekrut Sergio Ramos di Bursa Transfer Super League, Jejak Essien & Carlton Cole Jadi Modal Besar
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Mengapa Iran Tak Mudah Tumbang?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
3 Hikmah Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. yang Sering Terlewatkan
• 22 jam laluinsertlive.com
thumb
Setelah Bertemu Jokowi, Polda Terbitkan SP3 untuk Eggy Sudjana dan Damai
• 19 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.