Ahok Belum Bisa Langsung Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ini Alasannya

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku belum bisa langsung menjadi saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah disidangkan di pengadilan. Ahok menjelaskan bahwa dirinya memiliki agenda ke luar negeri sehingga belum dapat menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (20/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (16/1/2026). Ia mengatakan akan meninggalkan Indonesia pada Sabtu (17/1/2026) dan baru kembali pada 26 Januari 2026.

“Saya besok mau ke luar negeri. Tanggal 26 Januari kembali. Setelah itu bisa hadir,” ujar Ahok.

Dengan kondisi tersebut, Ahok memastikan belum bisa langsung menjadi saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah sebagaimana diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, Ahok menegaskan siap memenuhi panggilan hukum setelah kembali ke Tanah Air.

Ahok Belum Terima Surat Pemanggilan

Selain karena agenda ke luar negeri, Ahok juga mengaku belum menerima surat resmi pemanggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.

“Saya belum terima suratnya,” kata Ahok singkat.

Pernyataan ini mempertegas bahwa secara administratif, Ahok belum bisa langsung menjadi saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, meski namanya telah disebut dalam rencana persidangan lanjutan.

Jaksa Jadwalkan Ahok Jadi Saksi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan PT Pertamina.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, membenarkan bahwa Ahok masuk dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan.

“JPU meminta kehadiran Basuki Tjahaja Purnama untuk didengar kesaksiannya semasa menjadi Komisaris Utama Pertamina,” ujar Riono kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Riono menjelaskan, pemanggilan Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah bertujuan untuk menggali informasi terkait sistem pengelolaan perusahaan saat ia menjabat, termasuk potensi penyimpangan yang terjadi dalam praktiknya.

“Saksi-saksi akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum pada masa itu, termasuk jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rumah Rusak Berat Banjir Sumatera Dapat Bantuan Stimulan Rp 60 Juta
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu dan Minggu 17 18 Januari 2026 Lengkap di Semua Stasiun
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenkum Puji Langkah TVRI Bebaskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026 untuk UMKM
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Proporsi Petugas Haji Perempuan Capai 33,2 Persen
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Simak daftar lengkap harga emas di Pegadaian yang hari ini kompak naik
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.