2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya pun ditetapkan tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu (17/1/2026).

Onkoseno menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :
Polisi Ungkap Kronologi Dua Pria Masturbasi di Bus TransJakarta Rute 1A

“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 15 Januari pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga :
2 Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Ditangkap, Kini Jalani Pemeriksaan

“Kami telah mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat 16 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal India Open 2026 Usai Kalahkan Christo Popov dalam Duel Ketat
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Ibu Muda Meninggal pasca Melahirkan, Dimakamkan dengan Diangkut Pakai Motor
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Jalan 5 KM Menjemput Hati Jemaah Haji, Tutup Pekan Pertama Diklat PPIH Arab Saudi 2026
• 12 jam laludisway.id
thumb
Red Notice Riza Chalid hingga Jurist Tan Masih Proses, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
• 23 jam laludisway.id
thumb
Jembatan Gantung Baru Hubungkan Dusun Wonogiri
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.