JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifauzia Tyassuma mengklaim pihaknya telah memegang ijazah asli lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985 sebagai dokumen pembanding. Ijazah tersebut menurutnya, telah dianalisis secara digital bersama Roy Suryo dan Rismon.
Tifa menilai ratusan dokumen lain layak untuk diteliti lebih lanjut secara menyeluruh.
“Ini transkrip asli lulusan kehutanan UGM tahun 1985. Sangat berbeda, 180 derajat, dengan transkrip yang dirilis Bareskrim pada 22 Mei 2025,” katanya.
Sementara itu, pelapor Roy Suryo Cs yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh pihaknya berada dalam koridor hukum.
“Kalau Pak Jokowi sendiri yang menunjukkan, saya rasa dia tidak mau, berkeberatan, karena dia menganggap bahwa itu adalah privasi dia,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah restorative justice akan menjadi langkah selanjutnya? Ade mengatakan terkait restorative justice itu adalah aturan.
Bagaimana pendapat Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/9SDBNJ2x-M0?si=j5ndsBWdYq91c3-q
#ijazah #jokowi #roysuryo
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah
- ugm
- dr tifa
- roy suryo





