Bripda AN, polisi yang bertugas di Polresta Tangerang, dilaporkan atas kasus ia menganiaya pacarnya—seorang perempuan berinisial RA.
Dikutip dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/905/IX/2025/SPKT, telah terjadi tindak penganiayaan yang diduga dilakukan terlapor, Bripda AN, pada 15 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB.
Awalnya RA diajak Bripda AN untuk menginap di Hotel Red Doors Balaraja Center, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
RA dan Bripda AN bertengkar di hotel tersebut. Pertengkaran itu berujung pada dugaan penganiayaan: Bripda AN membekap mulut RA dan memukul lengan.
RA sempat berhasil keluar dari kamar hotel dan meminta pertolongan kepada staf hotel. Namun, Bripda AN menyampaikan kepada staf hotel bahwa RA merupakan calon istrinya.
Akibat kejadian tersebut, RA mengalami memar di lengan kanan dan kiri, lecet di jari tengah dekat kuku, serta merasakan sakit di bagian wajah sebelah kiri.
Selanjutnya, RA melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang.
Propam Turun TanganKapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggotanya, yakni Bripda AN.
Ia menyampaikan, Seksi Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk klarifikasi terhadap RA dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” ujarnya, Sabtu (17/1).
Menurutnya, proses penanganan perkara saat ini masih berjalan dan terdokumentasi. Perkara tersebut telah memasuki tahapan audit investigasi dan gelar perkara.
“Proses pemeriksaan ini dilakukan secara prosedural. Saat ini, penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya. Hasil tersebut menjadi dasar penting agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” katanya.




