Ramai-Ramai Kritisi Rencana Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok, Ini Alasannya

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah layer atau lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun ini menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Kebijakan yang diklaim untuk mengakomodasi rokok ilegal masuk ke sistem legal ini dinilai sebagai langkah mundur dalam reformasi fiskal dan kesehatan. 

Dari kalangan ekonom, Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Vid Adrison menilai saat ini struktur cukai rokok sudah sangat kompleks. Bahkan, menurutnya sistem cukai rokok di Indonesia termasuk yang paling rumit di dunia karena mempertimbangkan empat variabel penentu tarif, mulai dari teknik produksi, golongan produksi, jenis produk, hingga harga jual.

"Sistem pajak yang rumit ini mengakibatkan penerimaan tidak optimal. Saya tidak kaget penerimaan cukai rokok sering tidak terpenuhi, dulu saya sampaikan dan sekarang juga tidak tercapai," tegasnya dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta, dikutip Sabtu (17/1/2026).

Oleh sebab itu, Vid mendorong penyederhanaan sistem cukai rokok untuk mengoptimalkan potensi penerimaan, bukan malah menambah layer baru seperti rencana Purbaya. Dengan demikian, dia meyakini kontribusi cukai rokok terhadap pendapatan negara bisa lebih dioptimalkan.

Berdasarkan catatannya, tidak ada negara lain yang kontribusi cukai rokok bisa mencapai 10% sampai dengan 11% terhadap total pendapatan negara, belum masuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan dari sektor tersebut.

Baca Juga

  • Peluang Cuan Emiten Rokok GGRM, HMSP Cs 2026 Tersengat Cukai yang Ditahan
  • LPEM UI Bedah Penyakit Kronis Pajak RI, dari Basis Pajak hingga Cukai Rokok
  • Belasan Miliar Rokok Ilegal Beredar, Purbaya Bakal Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai

"Tapi saya tahu, karena kontribusinya besar, maka untuk mengubahnya, itu challenge-nya [tantangannya] bukan sedikit," ungkapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CISDI, PKJS-UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, Seknas FITRA, dan SDH FKM UI juga menegaskan bahwa penambahan layer justru akan memperumit struktur cukai dan menjauhkan Indonesia dari standar praktik global.

Founder dan CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menyoroti bahwa struktur cukai yang berlapis-lapis menjadi biang kerok masih murahnya harga rokok di pasaran.

"Riset CISDI menghitung banyaknya layer cukai menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan. Artinya, penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Menurut Diah, saat ini harga rokok masih sangat terjangkau, bahkan dapat dibeli mulai dari Rp10.000 per bungkus. Alih-alih menambah lapisan baru, Kementerian Keuangan didorong menyederhanakan delapan lapisan tarif yang ada saat ini menuju sistem cukai tunggal (single tier) sesuai standar organisasi kesehatan dunia (WHO).

Senada, Ketua Bidang Ekonomi Komnas Pengendalian Tembakau Teguh Dartanto menilai argumen Purbaya yang ingin merangkul rokok ilegal melalui layer baru sebagai pemikiran yang naif.

"Naif sekali rasanya jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin kompleks," tegas Teguh.

Dia menjelaskan bahwa akar masalah rokok ilegal adalah lemahnya penegakan hukum dan belum adanya sistem track and trace yang mumpuni, bukan kurangnya variasi tarif. 

Teguh meyakini penambahan lapisan tarif justru membuka celah bagi industri besar untuk melakukan penghindaran pajak dengan memproduksi barang di layer tarif rendah, yang pada akhirnya menggerus potensi penerimaan negara.

Dari sisi kesehatan, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI Aryana Satrya mengingatkan ancaman fenomena downtrading, yaitu perokok beralih ke produk yang lebih murah alih-alih berhenti merokok saat tarif naik. "Struktur cukai yang banyak menjadi 'tangga darurat' untuk perokok beralih ke rokok yang lebih murah," kata Aryana.

Berdasarkan riset PKJS UI, perokok yang melakukan downtrading memiliki peluang 5,75 kali lebih besar untuk melanjutkan kebiasaan merokoknya dibandingkan mereka yang memilih berhenti. Hal ini dinilai kontraproduktif bagi kualitas kesehatan masyarakat dan produktivitas nasional.

Kondisi ini berisiko meningkatkan konsumsi rokok, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat prasejahtera. Singkatnya, penambahan lapisan cukai rokok dinilai justru bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Sejalan, Ketua Social Determinants of Health (SDH) FKM UI Wahyu Septiono mengingatkan bahwa kebijakan tersebut malah akan menambah tanggungan beban pemerintah.

"Jika kebijakan ini disahkan, sama artinya pemerintah mendorong masyarakat untuk mengonsumsi barang berbahaya yang justru meningkatkan beban kesehatan dan menurunkan produktivitas," ujarnya.

Rencana Purbaya

Adapun, pemerintah bakal melegalkan rokok ilegal dengan menambah satu lapisan (layer) tarif hasil tembakau atau CHT. Aturan tentang rokok ilegal itu bakal diterbitkan pada pekan depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penambahan layer cukai rokok itu ditujukan untuk menekan rokok ilegal, sekaligus mengerek penerimaan baik dari sisi cukai maupun pajaknya. 

"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jakarta, Rabu (14/1/2026) kemarin. 

Sebagaimana diketahui, produk hasil tembakau atau rokok ilegal tidak mengenakan pita cukai sehingga tidak menyetorkan pungutan ke negara. Padahal, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) selain etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Purbaya menyebut akan berkomunikasi lebih lanjut dengan produsen rokok terkait yang akan menjadi target pengenaan CHT layer baru itu. Dia akan segera menerbitkan regulasi baru penambahan layer CHT itu pada pekan depan. 

"Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi," tegas mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terseret Arus Kali Jambe Bekasi, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas 45 Km dari TKP
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Kesaksian Warga di Leang-leang, Mengaku Sempat Dengar Suara Ledakan di Siang Hari
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Bandung BJB Hajar Medan Falcons 3-0 di Lanjutan Proliga 2026 Putri
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bukti Chat Diungkap di Sidang, Ammar Zoni Titip Plastik Klip ke Dokter Kamelia
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Jalur Kereta di Pekalongan Terputus Akibat Terendam Banjir, Sejumlah Perjalanan KA Dihentikan
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.