Pantau - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia membongkar pabrik gelap narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat 16 Januari 2026.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Aldrin Hutabarat menjelaskan pabrik gelap itu memproduksi cairan vape yang dicampur etomidate.
“Pengungkapan diawali pada Kamis (15/1), sekitar pukul 16.20 WIB, dengan tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, diamankan dua orang warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK,” ungkap Aldrin Hutabarat.
Kronologi Pengungkapan Pabrik GelapPenyelidikan dilakukan Tim Gabungan BNN yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran.
Tim gabungan BNN berkolaborasi dengan Bea Cukai setelah mencurigai seorang warga negara asing membawa satu koper dan satu tas ransel.
Koper dan tas ransel tersebut diketahui berisi 3.000 cartridge atau tangki vape kosong yang kemudian dibawa menuju sebuah apartemen.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan dua WNA berinisial TK dan MK yang diduga meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Berdasarkan pengakuan TK, ia diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6,39 juta untuk perjalanan ke Indonesia.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga etomidate yang disimpan di bawah lemari wastafel.
Cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol kaca berukuran enam liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton dengan isi mencapai 4.919,5 mililiter.
Barang Bukti dan Jerat HukumBarang bukti non-narkotika yang diamankan meliputi 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik warna hitam, dan satu corong plastik.
Petugas juga mengamankan uang tunai milik TK sebesar Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia serta uang tunai milik MK sebesar Rp3,54 juta.
Selain itu disita satu koper tas, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan, dan satu lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.
Para pelaku dijerat Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Ancaman pidana bagi para pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan fokus pada modus baru berupa cairan vape yang menyasar kalangan muda.
Aldrin Hutabarat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi peredaran narkotika melalui layanan telepon BNN 184 atau kepada pihak berwajib guna kepentingan preventif dan penindakan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5347494/original/085388700_1757673585-eliano-reijnders-persib-bandung.jpg)


