Teddy Pardiyana Ajukan Penetapan Ahli Waris untuk Bintang, Sule Jadi Termohon

tabloidbintang.com
1 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Upaya hukum kembali ditempuh Teddy Pardiyana untuk memperjelas status hukum putrinya, Bintang. Kali ini, suami mendiang Lina Jubaedah tersebut mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung guna memastikan kedudukan Bintang sebagai ahli waris sah almarhumah.

Permohonan tersebut resmi terdaftar sejak 1 Desember 2025 dan diklasifikasikan sebagai permohonan kontensius. Artinya, perkara ini bukan gugatan pembagian harta warisan, melainkan sebatas penetapan status hukum ahli waris. Dalam dokumen permohonan, pihak termohon mencakup keluarga Entis Sutisna atau Sule, termasuk anak-anaknya yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu dari mendiang Lina Jubaedah.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa langkah kliennya tidak berkaitan dengan sengketa harta. Permohonan ini murni diajukan demi kepastian hukum bagi anak Teddy dan Lina.

“Ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati Trisnawati.

Hingga kini, proses persidangan telah memasuki agenda keempat. Pengadilan Agama Bandung menjadwalkan pemanggilan terhadap Sule pada 27 Januari 2026. Dalam perkara ini, Sule diposisikan sebagai wali dari anak bungsunya bersama mendiang Lina, yakni Ferdinand Adriansyah.
Wati kembali menekankan bahwa kliennya tidak memiliki agenda tersembunyi terkait pembagian warisan. Fokus utama Teddy hanyalah memastikan anaknya diakui secara sah di mata hukum.

“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri, yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah,” ucapnya.

“Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir 6 tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apapun lah intinya. Jadi lebih ke tadi, legalitas aja. Target Pak Teddy seperti itu,” sambung Wati.

Berdasarkan ketentuan hukum perkawinan dan kewarisan di Indonesia, Wati menjelaskan bahwa Teddy Pardiyana masih berstatus sebagai suami sah Lina Jubaedah saat almarhumah meninggal dunia. Dengan demikian, seluruh anak kandung Lina, termasuk Bintang, secara hukum memiliki hak sebagai ahli waris yang perlu ditegaskan melalui penetapan pengadilan.

“Karena pada saat meninggal dunia, almarhum itu masih terikat perkawinan, dan anak kandung dari almarhum bagaimana pun adalah ahli warisnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wati menyebut perkara ini berpeluang diputus dalam waktu relatif singkat apabila pihak termohon tidak menghadiri persidangan. Namun, jika termohon hadir, proses akan berlanjut ke tahap mediasi, pembuktian, hingga kesimpulan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau para pihak termohon enggak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Kalau enggak hadir, ya. Tapi kalau ketika hadir, itu kan nanti dimediasi. Ada agenda jawaban, pembuktian, sampe kesimpulan. Tapi kalau termohonnya enggak hadir, bisa jadi cepat putusannya,” tutupnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban Tewas Demonstrasi Iran Tembus 3.000 Orang, Akses Internet Mulai Terdeteksi
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Transisi dari Kemenag ke Kemenhaj Capai 90 Persen, Ini Perubahan yang Mencolok
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca dengan 1,6 Ton NaCl
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Kodam XIII/Merdeka dan Kemen PU salurkan air bersih di Pulau Siau
• 46 menit laluantaranews.com
thumb
Kemenhub: Pesawat ATR hilang di Maros dilaporkan memuat 10 orang
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.