Polda Riau melalui Polres Kampar membuktikan keseriusannya dalam membongkar tambang ilegal yang merusak lingkungan. Setelah tambang sirtu ilegal di Kecamatan Tambang, kini giliran tambang Galian C disikat oleh jajaran Polres Kampar dan Kodim 0313/Kampar.
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma tersebut berlangsung di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada siang tadi. Dalam pengungkapan ini, TNI dan Polri menangkap tiga orang tersangka dan menyita alat berat.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara.
"Penindakan ini adalah bukti nyata sinergitas TNI dan Polri di Kabupaten Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan. Kami tidak akan menoleransi aktivitas penambangan tanpa izin sah yang merugikan negara dan merusak ekosistem," kata Boby dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Boby menambahkan penegakan hukum ini juga sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Boby menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak penambang ilegal yang merusak lingkungan.
"Siapa pun yang melakukan penambangan ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Boby menjelaskan operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pengurugan tanah yang tidak berizin, yang terletak di KM 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Kodim 0313/Kampar bergerak ke lokasi.
"Setibanya di lokasi, anggota melihat ada dua unit ekskavator yang sedang bekerja, berikut operatornya kami amankan," imbuhnya.
Dua operator alat berat yakni JS (41) dan PS (50) langsung diamankan. Selain itu, petugas juga mengamankan pria inisial N (38) yang bertugas selaku pengawas lapangan.
"Total ada tiga orang yang kami tangkap, yakni dua operator dan satu orang pengawas," imbuhnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan, antara lain: 1 unit alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning, 1 unit alat berat ekskavator merk Liugong warna kuning, dan 1 unit ponsel merk Samsung A16 yang berisi riwayat percakapan transaksi dengan pembeli tanah urug.
Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Jo Pasal 21 KUHPidana.
Langkah selanjutnya, pihak Polres Kampar akan melakukan koordinasi dengan ahli pertambangan serta mempercepat pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku perusakan lingkungan dan penambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kampar.
Komitmen Polda RiauSebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pihaknya berkomitmen menindak penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Operasi ini akan terus dilanjutkan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan.
"Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk tambang ilegal. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal ini," kata Irjen Herry Heryawan.
(mea/jbr)




