Pelaku Kawin Siri Terancam Dipenjara, MUI: Bertentangan dengan Hukum Islam

fajar.co.id
9 bulan lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda resmi berlaku awal Januari 2026. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan memberi catatan pada beberapa pasal di KUHP baru, salah satunya mengenai nikah siri dan poligami ilegal dapat dipidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” kata Prof Ni’am dilansir dari situs resmi MUI, Kamis (8/1/2026).

Ia mengingatkan, perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya keperdataan, bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” jelasnya.

Prof Ni’am mengungkapkan, MUI memberikan konsen terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan berdampak pada ketertiban masyarakat.

Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.

Menurutnya, ketentuan ini sebenernya sangat jelas, aman dan ‘clear’ karena ada qaid dan batasannya yaitu menjadi ‘penghalang yang sah’. Sementara di Undang-Undang Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1).

Sementara dalam Islam, kata Prof Nia’m, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang.

Habiburokhman menjelaskan soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami.

Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.

“Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama,” kata Politisi Partai Gerindra itu. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resep Smoothie untuk Jaga Kesehatan Otak, Jantung, dan Pencernaan Menurut Ahli Gizi
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
WCCE 2026 Sepakati Jakarta Vision on Creative Economy, Bakal Dibawa ke PBB
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bertambah, Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan MBG Jadi 120 Orang
• 5 jam laludetik.com
thumb
Agoes Projosasmito Borong Saham Bumi Resources (BRMS) Senilai Rp 2,4 M
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Presiden Prabowo Mencurigai Perusahaan Asing Penyebab Karhutla
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.