Divonis Pidana Pengawasan, Majelis Hakim Minta Laras Faizati Segera Dibebaskan

cumicumi.com
4 hari lalu
Cover Berita
































Laras Faizati Khairunnisa nampaknya kini sudah bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepadanya selama 6 bulan.

Meski Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukum percobaan selama 6 bulan, namun Laras Faizati dijatuhi pidana bersyarat. Artinya Laras tidak boleh melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan 1 (satu) tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun", kata Majelis Hakim PN Jaksel pada Kamis (15/1).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Hal tersebut lantaran Laras tidak terbukti melakukan tindak lanjutan dari aksi penghasutan yang dilakukannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta agar Laras segera dibebaskan.


"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan," lanjut Hakim Ketua.

Sebagai informasi, awal mula perkara Laras bergulir, pada Agustus 2025 saat dirinya bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA), menerima berita adanya pengemudi ojek daring yang meninggal akibat dilindas Kendaraan Taktis Brimob, namun rantis tersebut yang melindasnya tersebut kabur.

Lantaran kecewa dan marah mengetahui berita itu, Laras kemudian mengunggah ulang sebuah konten di sosial medianya, yang berisi seperti ajakan untuk menyerang kantor polisi. Postingan membuat Laras didakwa melakukan perbuatan menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melalui sarana informasi elektronik. (ND)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiket Online Teater Bintang Planetarium TIM Dibuka 20-31 Januari 2026, Simak Cara Dapatnya
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Negara Dilanda Banjir, Presiden Mozambik Batal ke Davos
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Dukung Thomas Djiwandono Masuk Bursa Calon Deputi Gubernur BI
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Fraksi Demokrat Ingatkan Peredaran Narkoba Masuk Apartemen dan Kos, Dorong Raperda P4GN Punya Daya Paksa
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Alhamdulillah, Al Nassr Sukses Akhiri Tren Negatif di Awal Tahun 2026 usai Tekuk Al Shabab dengan 3 Gol
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.