Dukung Restorative Justice, Penegak Hukum Diminta Manut KUHAP Baru

metrotvnews.com
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Penangkapan M Sood dan Didianto oleh Polres Ketapang disorot. Penangkapan atas pengambilan kelapa sawit tersebut, diminta memakai dasar KUHAP baru.

“Proses hukum terhadap Pak M. Sood harus ditempatkan dalam koridor KUHAP yang baru. Kami melihat ada ruang untuk penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, karena sejumlah unsur telah terpenuhi,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia, Lipi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.

Lipi telah mengunjungi Mapolres Ketapang, terkait langkah hukum kliennya. Ia menambahkan, pihaknya menilai langkah penahanan yang dilakukan terhadap M Sood perlu dievaluasi secara objektif dan terbuka.
 

Baca Juga :Jokowi Sepakat Restorative Justice dengan Eggi Sudjana dan Damai Lubis

 

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang berhadapan dengan hukum. Tetapi, menciptakan solusi yang lebih berimbang antara masyarakat, pihak perusahaan, dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, LBH Tridharma Indonesia memastikan akan menempuh upaya praperadilan. Langkah ini bertujuan meminta hakim untuk memeriksa secara langsung status hukum lahan yang menjadi objek perkara, khususnya terkait apakah lokasi tersebut berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau justru berada di luar wilayah HGU.

“Kami telah mengantongi bukti-bukti akurat berupa peta resmi dari BPN yang menunjukkan bahwa lokasi dimaksud kuat dugaan berada di luar HGU, berdasarkan titik koordinat yang diambil langsung oleh masyarakat,” tegas Lipi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia. Foto: Istimewa

Pakar etika hukum, Suhardi Somomoeljono, menilai perlunya syarat materiil dan formil terkait perkara ini. Penegak hukum dinilai perlu kecukupan bukti.

"Penyidik telah melaksanakan kewajibannya untuk menerima dan memeriksa perkara pidana. Dan tentunya akan lebih baik, untuk semua pihak, terlapor dan pelapor, jika secara profesional penyidik melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya," kata Suhardi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemdiktisaintek Dorong Konsorsium PTN untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra 2025
• 45 menit lalujpnn.com
thumb
KPK Duga Mantan Sekjen Kemnaker Tampung Uang Hasil Pemerasan Gunakan Rekening Kerabat
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
BSU Kemenag Cair Januari 2026: Simak Syarat dan Cara Cek Pencairannya
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penampakan Pertama Sophie Turner Sebagai Lara Croft
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Kecelakaan Motor dengan Truk di Bundaran Satelit, Pemotor Meninggal Dunia
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.