Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Eggi Sudjana Kirim Surat Sebelum Kasusnya SP3

jpnn.com
23 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto yang dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026).

BACA JUGA: Polda Metro Terbitkan SP3 untuk 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," kata Kombes Budi.

Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ono Surono Terseret Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara, Konon Kebagian Juga

Sejatinya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Januari ini.

"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," katanya.

BACA JUGA: Pemeriksaan Rafiq Al Amri Menunggu Izin Presiden, Prof. Zainal Abidin Apresiasi Polri

Diketahui, klaster 1 yang terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sedangkan, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma berada di klaster 2 yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Untuk klaster 2 dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3

Diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Kedua tersangka itu ialah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap alasan penerbitan SP3 untuk kedua tersangka tersebut.

Budi menjelaskan SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

"Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Menurut Budi, penghentian penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

"Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sementara, terhadap tersangka lainnya proses hukum masih terus berjalan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dapur Umum TNI–Polri Terus Beroperasi di Sumatera, Bantu Warga Terdampak Bencana
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Keberanian Bunda Selamatkan Bocah 6 Tahun di Riau dari Gigitan Buaya
• 8 jam laludetik.com
thumb
4 Pemain Muda dengan Performa Ciamik di Putaran Pertama BRI Super League 2025/2026
• 17 jam lalubola.com
thumb
Tegur dengan Hikmah, Bukan dengan Marah | KALAM HATI
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Banjir Surut, Jalur Hilir Pekalongan-Sragi Sudah Bisa Dilalui KA dengan Kecepatan Terbatas
• 5 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.