BADAN Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap keberadaan laboratorium gelap (clandestine laboratory) produksi cairan vape mengandung narkotika di apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif tim gabungan yang terdiri dari berbagai direktorat di BNN, mulai dari Direktorat Interdiksi hingga Direktorat Penindakan dan Pengejaran, berkolaborasi dengan Bea dan Cukai.
Baca juga : BNN Bakal Kaji Soal Pelarangan Vape
Petugas melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan jaringan ini di wilayah DKI Jakarta berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kronologi PenangkapanPada pukul 14.30 WIB, tim gabungan mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju unit apartemen tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan fakta bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat meracik narkotika golongan II jenis Etomidate ke dalam cairan vape.
Baca juga : Pemberantasan Narkoba Belum Signifikan, Pakar: Tingkatkan Pencegahan dan Modernisasi Lab
Berdasarkan pengakuan tersangka TK, ia datang ke Indonesia atas perintah seseorang berinisial AD dengan modal uang operasional sebesar Rp6.390.000.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti utama berupa satu botol kaca berukuran 6 liter bertuliskan "Baron Philippe de Rothschild Mouton" yang berisi 4.919,5 ml cairan bening Etomidate.
Selain zat narkotika, tim gabungan juga menyita berbagai barang bukti non-narkotika, di antaranya:
- 3.000 cartridge rokok elektrik kosong beserta penutupnya.
- Peralatan laboratorium seperti corong dan botol tetes plastik.
- Uang tunai senilai Rp6.390.000 dan 371 Ringgit Malaysia milik TK.
- Uang tunai senilai Rp3.542.000 milik MK.
- Dokumen perjalanan berupa tiket penerbangan dan bukti sewa apartemen melalui aplikasi daring.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata adanya modus baru dalam peredaran gelap narkotika.
"Khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape," ungkap Aldrin melalui siaran pers yang diterima Jumat (16/1).
Ia juga mengimbau agar masyarakat semakin waspada dan proaktif dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya melalui layanan resmi Call Center BNN 184.
"Ancaman hukumannya, pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal VII angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal-pasal terkait lainnya dalam KUHP terbaru. (Z-1)



