Perintahkan Paspampres Halangi Penyidikan, Eks Presiden Korsel Divonis 5 Tahun Penjara

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Seoul, VIVA – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusal Seoul, Jumat, 16 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti  bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu.

Pengadilan menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan pertama terkait kasus yang berawal dari penerapan darurat militer oleh Yoon yang berlangsung singkat pada Desember 2024.

Baca Juga :
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara
Vonis Terlalu Ringan! Kejagung Resmi Banding Hukuman Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya

Dalam dakwaan utama disebutkan bahwa Yoon, yang saat itu masih menjabat sebagai presiden, memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyidik dalam melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari tahun lalu.

Hakim ketua Baek Dae-hyun, yang memimpin persidangan dan disiarkan langsung, menegur Yoon yang hadir dalam kondisi ditahan.

Ia menyatakan bahwa Yoon secara efektif telah memprivatisasi kekuatan bersenjata melalui aparatur Dinas Pengamanan Presiden yang seharusnya setia kepada Republik Korea, demi keselamatan dan kepentingan pribadinya.

Hakim menegaskan bahwa demi memulihkan supremasi hukum yang dirusak oleh tindak pidana terdakwa, diperlukan hukuman berat yang sepadan dengan kesalahannya.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim jaksa khusus Cho Eun-suk yang bulan lalu meminta hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai Yoon telah melakukan kejahatan serius dengan memanfaatkan lembaga negara untuk menutupi dan membenarkan perbuatan pidananya.

Selain menghalangi proses penahanan, Yoon juga didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak diundang dalam rapat peninjauan rencana darurat militer, serta menyusun dan kemudian memusnahkan revisi maklumat setelah status darurat militer dicabut.

Ia juga dituduh memerintahkan penyebaran siaran pers yang memuat informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer, serta menghapus catatan dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu.

Hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, kecuali terkait pelanggaran hak dua dari sembilan anggota kabinet dan perintah penyebaran siaran pers palsu.

Ketiadaan catatan kriminal sebelumnya disebut sebagai faktor yang meringankan hukuman. Namun, hakim menilai sifat kejahatan tersebut sangat buruk dan Yoon tidak menunjukkan penyesalan.

Baca Juga :
Korut Geram Tuding Korsel Terbangkan Drone Pengintai
Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Cuma Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Tak Tinggal Diam
PMI Asal Indonesia Sugianto Dapat Penghargaan Presiden Korea Usai Selamatkan Lansia dari Kebakaran

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
President University Luncurkan ICPI–PU, Ada Beasiswa dan Jalur Karier
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Haedar Nashir: Indonesia Krisis Keteladanan, Isra Miraj Momentum Elite Membangun Relasi Ketuhanan
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Kumpulkan Para Pimpinan TNI di Istana, Ada Apa?
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tarif 0 Persen Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Ini Syaratnya
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Bingkai Sepekan: Banjir di Jakarta hingga Ambisi AS Caplok Greenland
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.