Eggi Sudjana usai Dapat SP3: Pak Jokowi Akhlaknya Bagus, Dia Terima Kita dengan Baik

kompas.tv
18 jam lalu
Cover Berita
Eggi Sudjana saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Jumat (16/1/2026). Eggi menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sebagai sosok yang memiliki akhlak yang bagus. (Sumber: KompasTV/Eka Marlupy)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Eggi Sudjana menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sebagai sosok yang memiliki akhlak yang bagus. 

Pernyataan ini disampaikannya saat berbicara soal pertemuannya dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2026.

Pertemuan itu berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yaitu Eggi dan Damai Hari Lubis.

"Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus, dia terima kita dengan baik padahal dia merasa yang difitnah," kata Eggi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (16/1/2026), sebelum keberangkatannya ke luar negeri.

Ia pun menyinggung Roy Suryo cs yang juga merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Debat Ahmad Khozinudin Vs Razman Nasution Soal Penghentian Perkara Eggi-Damai di Kasus Ijazah Jokowi

"Jadi soal kasus ini, kan ada Roy Suryo dan teman-teman yang merasa jagoan, ya lawan aja itu,” ucapnya, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Eka Marlupy.

Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan maksud dirinya bersama Damai menemui Jokowi di Solo. Menurut penuturannya, pertemuan itu untuk menegakkan kebenaran terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu.

Ia juga menegaskan kedatangannya ke kediaman Jokowi bukan untuk meminta maaf.

“Saya datang bukan untuk minta maaf. Ini saya sampaikan depan beliau," ujarnya.

"Saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa? Karena Saya tidak pantas ditersangkakan."

Eggi kemudian memaparkan sejumlah alasan hukum yang menurutnya menjadi dasar keberatan atas penetapan status tersangka.

Pertama, kata dia, sebagai advokat, dirinya memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16. 

Kedua, Eggi mengeklaim telah melapor lebih dulu, namun ia justru dilaporkan balik. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eggi sudjana
  • kasus ijazah jokowi
  • jokowi
  • eggi sudjana puji jokowi
  • restorative justice
  • damai hari lubis
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rel Terendam Banjir di Kendal, Perjalanan 9 Kereta Api Sempat Alami Keterlambatan
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Profil Maskapai Pesawat Sewaan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Hilang Kontak, Pelayanan Bintang 5
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Tim SAR Dikerahkan Cari Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Pencarian Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros, Basarnas Kerahkan Puluhan Personel-Terbangkan Drone
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Cari Kerja di 2026 Makin Susah, Perusahaan Enggan Rekrut Karyawan Baru
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.