jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkinerja baik tidak mungkin diputus kontrak. Justru bisa jadi kesejahteraannya meningkat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengatakan, sebelum masa kontrak kerja berakhir, PPPK harus meningkatkan kompetensi.
BACA JUGA: Kekhawatiran Heti Terbukti, Nasib PPPK Saja Begitu, Apalagi Paruh Waktu
Ini sebagai pelindung PPPK agar tidak mudah diputus kontrak kerja.
"Ketika jadi PPPK, kinerja harus lebih meningkat agar tidak ada alasan pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memperpanjang kontrak kerjanya," kata Herlambang kepada JPNN, Sabtu (17/1/2026).
BACA JUGA: Honorer Sudah Lama Mengabdi Gagal PPPK Paruh Waktu, Apa Solusinya?
Dia mengatakan perlu ada revisi dan pengawalan perjuangan berkelanjutan bagi PPPK.
Tidak hanya berpikir dan meminta sebuah solusi atau regulasi saat kontraknya akan habis.
BACA JUGA: PGRI Pastikan Berjuang Bersama Guru & Tendik untuk Alih Status PPPK ke PNS
Namun, selain peningkatan kinerja dan kompetensi, perlu juga sejak awal sudah menyiapkan yang menjadi harapan di masa depan, sehingga dia bisa menentukan apa yang harus dilakukan saat ini.
Herlambang berpandangan PPPK hanya sebagai penghargaan 'penyelesaian' terhadap honorer atas pengabdiannya selama ini.
Itu sebabnya pada pengadaan PPPK 2024 beberapa formasi dimunculkan kembali untuk lebih mengakomodasi honorer menjadi ASN.
Pemerintah juga telah melahirkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Tujuannya menyelamatkan honorer yang tidak terangkut pada PPPK 2024 tahap 1 dan 2.
"Tahun 2025 pemerintah mengeluarkan kebijakan afirmasi yang begitu banyak untuk honorer. Maksudnya apa? Ya untuk menuntaskan honorer sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto," cetus Herlambang.
Lebih lanjut, Herlambang menyampaikan bila afirmasi sebelumnya menjadi yang terakhir, maka rekrutmen PPPK berikutnya menjadi secara umum.
Artinya, PPPK saat ini harus bisa meng-upgrade diri sembari melakukan pengusulan regulasi.
Jadi, ketika mendekati akhir masa kontrak, regulasi tersebut ada untuk menyelamatkan PPPK.
"PPPK pun bisa terus berlanjut kerjanya, syukur-syukur ada peningkatan jenjang, status maupun kesejahteraan," cetusnya
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat, menurut Herlambang merupakan agenda yang tidak boleh diabaikan PPPK.
Herlambang mengingatkan PPPK jangan hanya meminta regulasi saat diperlukan, tetapi perlu sejalan dengan peningkatan kinerja. Ini agar bisa berlanjut sesuai harapan PPPK.
"Sebelum rekrutmen CASN dibuka lagi, seluruh PPPK harus mengawal regulasi yang berkaitan dengan keberlanjutan kontrak kerjanya. Di samping perjuangan mendapatkan dana pensiun bulanan," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad


