Dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan cara masturbasi di dalam bus TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, status hukum terhadap kedua terduga pelaku telah ditingkatkan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Sudah tersangka,” ujar Onkoseno, Sabtu (17/1).
Keduanya dijerat KUHP terkait tindakan asusila di muka umum.
“Dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 406 KUHP Nasional (Baru):
Ayat (a): Melanggar kesusilaan di muka umum.
Ayat (b): Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut.
Sanksi Pidana:
Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Atau pidana denda paling banyak kategori II (setara dengan Rp 10.000.000 berdasarkan standar denda terbaru).
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di dalam bus TransJakarta pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang penumpang perempuan menjadi korban.
“Dalam kasus ini, kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat (16/1).
Onkoseno menjelaskan, kejadian bermula saat korban menaiki bus TransJakarta sepulang beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lain di dalam bus dan tidak langsung menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.
“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” jelas Onkoseno.
Situasi berubah setelah salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Dari situ, korban menyadari dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.




