FAJAR, ACEH – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar warga negara Indonesia yang bergabung Rusia untuk memerangi Ukraina.
Tidak hanya Satria Arta Kumbara yang bergabung jadi tentara bayaran Rusia.
Kini, giliran Bripda Muhammad Rio yang mengikuti jejaknya. Dia adalah personel Brimob Polda Aceh.
Polda Aceh mengonfirmasi bahwa anggotanya tersebut kini berstatus desersi setelah meninggalkan tugas tanpa izin dan terdeteksi berada di wilayah konflik Donbass.
Kabar bergabungnya Rio dengan militer Rusia terungkap setelah yang bersangkutan menghilang dari kedinasan sejak 8 Desember 2025.
Tanpa keterangan resmi selama hampir satu bulan, Rio tiba-tiba mengirimkan pesan mengejutkan melalui WhatsApp kepada rekan-rekan sejawatnya di Satuan Brimob Polda Aceh pada 7 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa pesan tersebut berisi bukti otentik pelariannya.
Bukti tersebut berupa foto dan video proses pendaftaran militer di Rusia.
Lainnya bukti detail nominal upah dalam mata uang rubel yang telah dikonversi ke rupiah.
Merespons hal ini, Satbrimob Polda Aceh resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Rekam Jejak di Kepolisian
Sebelum memutuskan terbang ke Rusia, Bripda Muhammad Rio ternyata memiliki catatan disiplin yang buruk.
Ia tercatat pernah terjerat kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Rio terbukti menjalin hubungan gelap hingga melakukan nikah siri.
Berdasarkan Putusan Sidang KKEP nomor PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP pada Mei 2025, ia dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 2 tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob Polda Aceh.
Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan berbagai langkah persuasif sebelum status DPO diterbitkan.
Petugas telah mendatangi kediaman pribadi hingga rumah orang tua Rio, namun hasilnya nihil.
“Kami sudah melakukan pencarian dan pemanggilan resmi. Saat ini, yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Bidpropam terkait tindakan desersinya,” tegas Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (17/1/2026).
Fenomena anggota Polri yang membelot menjadi tentara bayaran asing ini menjadi sorotan serius, mengingat statusnya sebagai aparat negara yang aktif saat meninggalkan tanah air.
Tindakan bergabung dengan kekuatan militer asing tanpa izin negara dapat berimplikasi pada hilangnya status kewarganegaraan berdasarkan UU Kewarganegaraan RI. (*)

