Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti penerbitan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia menilai, SP3 dalam kasus tersebut merupakan bentuk penerapan mekanisme restorative justice (RJ) yang diimplementasikan melalui KUHP dan KUHAP baru.
“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (17/1).
Politisi Gerindra itu menyebut, mekanisme RJ sulit diterapkan dalam sistem KUHP lama. Namun, seiring mulai berlakunya KUHP baru, menurutnya peluang penerapan RJ menjadi lebih terbuka untuk berbagai kasus lainnya.
“Berbeda dengan praktik di masa lalu, di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur dalam KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus, baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” tuturnya.
Selain itu, ia mengapresiasi pihak-pihak yang menyelesaikan perkara ini dengan mengedepankan mekanisme RJ. Ia juga berharap, tersangka lainnya dapat diselesaikan melalui mekanisme serupa.
“Kami juga menyampaikan salut dan hormat kepada Pak Jokowi dan Pak Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” pungkasnya.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih menjalani proses hukum. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka tersebut masih berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
Selain pelimpahan berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
“Untuk tersangka yang perkaranya tidak dihentikan, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (15/1).



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4998578/original/041499300_1731236825-20241110-Potensi_Wisata_Pulau_Seribu-ANG_5.jpg)

