Jakarta, VIVA - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan melemah pada periode I. Penurunan ini seiring merosotnya harga crude palm oil (CPO) sebesar 1,18 persen.
Harga CPO anjlok menjadi Rp 13.886,58 per kilogram (kg) pada tanggal 1-15 Januari 2026. Di mana pada periode II atau tanggal 16-31 Desember 2025, harganya dibanderol senilai Rp 13.921,45 per kg.
Hal ini berpengaruh pada anjloknya harga TBS hingga Rp 3.175,54 per kg. Penurunan paling parah melanda TBS dengan usia panen di bawah sepuluh tahun.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan penetapan harga tersebut merupakan hasil penetapan oleh tim yang terdiri dari lintas sektor yang melibatkan Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan beberapa kelompok pekebun, dan perwakilan dari berbagai perusahaan sawit.
"Harga Rp3.175,54 per kg ini merupakan TBS yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas, sedangkan TBS dari umur tanam di bawahnya, harganya sedikit lebih rendah," ucap Muzzakir dikutip dari Antara pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Lebih lanjut, Muzzakir merinci TBS dipanen dari pohon umur tiga tahun dibanderol Rp2.796,53 per kg. Harga ini turun ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp2.828,62 per kg.
Harga TBS dari pohon umur empat tahun juga anjlok dibandingkan periode sebelumnya, yakni menjadi Rp 2. 982,31 dari Rp 3.017,16. Untuk pohon umur lima tahun seharga merosot menjadi Rp3.000,36 per kg dari Rp3.035,81 per kg.
Selanjutnya, TBS yang dipanen dari pohon umur enam tahun turun menjadi Rp 3.032,69 dari periode sebelumnya seharga Rp 3.068,35 per kg. Untuk TBSK dari pohon umur tujuh tahun seharga Rp3.051,54 per kg atau turun ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp3.087,25 per kg.
TBS dari pohon umur delapan tahun seharga Rp3.073,93 per kg atau turun ketimbang sebelumnya yang seharga Rp3.110,35. Terakhir, TBS dari pohon umur sembilan Rp3.138,69 atau turun ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp3.176,20 per kg.
Harga-harga TBS sebesar itu hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/ Permentan 120/1/2018.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3106353/original/049287800_1587304280-Kolase_-_Timnas_Indonesia_di_Piala_AFF.jpg)



