Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pendidikan dan sertifikasi kurator.
Dalam rapat komite di Jakarta, Rabu (14/1), Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo mendorong agar materi, soal, hingga mekanisme ujian ke depan terintegrasi dalam satu sistem berbasis teknologi informasi.
“Ke depan, kami berharap semuanya masuk ke dalam sistem IP atau IT. Siapa pun yang akan mengikuti tahapan seleksi atau pendidikan, cukup masuk ke sistem, mengerjakan soal, dan selesai, tinggal diatur durasi waktunya,” ujar Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Widodo juga menyoroti perlunya standardisasi konten dan teknik evaluasi agar kualitas pemahaman peserta benar-benar terukur dan tidak berulang pada pola yang sama.
Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan perlunya penyegaran metode agar proses pendidikan tidak sekadar formalitas, tetapi membentuk karakter dan kompetensi profesional.
Baca juga: Kemenkum harap PDLM jadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik
Terkait kurikulum, ia menilai fase pendidikan kurator perlu dirancang lebih efektif dan kontekstual meski durasinya relatif singkat.
Kurikulum diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memberikan pengalaman belajar yang hidup melalui pelatihan intensif selama beberapa minggu, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter profesi.
“Secara prinsip, gagasan-gagasan ini sudah kami sepakati. Kontennya ada, tinggal kami dokumentasikan dan konkret-kan,” kata dia.
Namun demikian, dirinya menegaskan secara prosedural tetap diperlukan persetujuan dan koordinasi lintas unit.
Sebagai langkah tindak lanjut, Widodo menyambut usulan pembentukan tim kerja gabungan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU.
Tim tersebut direncanakan dibagi menjadi dua, yakni tim yang membahas sertifikasi dan kode etik serta tim yang fokus pada pendidikan dan kurikulum.
Disebutkan bahwa keanggotaan tim akan melibatkan unsur Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, perwakilan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk Mahkamah Agung (MA).
Rapat komite bersama dengan para kurator digelar guna merumuskan rencana penyusunan dan pembahasan kode etik serta kurikulum bersama.
Melalui rapat komite bersama itu, Ditjen AHU menegaskan komitmennya untuk membangun standar profesi kurator yang lebih modern, transparan, dan berkualitas, melalui sinergi regulasi, pendidikan, dan pengawasan yang disusun secara kolaboratif.
Baca juga: Menkum minta advokat terapkan KUHP-KUHAP baru dengan jaga kode etik
Baca juga: Menkum: Transformasi digital Kemenkum selesai sepenuhnya April 2026
Dalam rapat komite di Jakarta, Rabu (14/1), Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo mendorong agar materi, soal, hingga mekanisme ujian ke depan terintegrasi dalam satu sistem berbasis teknologi informasi.
“Ke depan, kami berharap semuanya masuk ke dalam sistem IP atau IT. Siapa pun yang akan mengikuti tahapan seleksi atau pendidikan, cukup masuk ke sistem, mengerjakan soal, dan selesai, tinggal diatur durasi waktunya,” ujar Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Widodo juga menyoroti perlunya standardisasi konten dan teknik evaluasi agar kualitas pemahaman peserta benar-benar terukur dan tidak berulang pada pola yang sama.
Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan perlunya penyegaran metode agar proses pendidikan tidak sekadar formalitas, tetapi membentuk karakter dan kompetensi profesional.
Baca juga: Kemenkum harap PDLM jadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik
Terkait kurikulum, ia menilai fase pendidikan kurator perlu dirancang lebih efektif dan kontekstual meski durasinya relatif singkat.
Kurikulum diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memberikan pengalaman belajar yang hidup melalui pelatihan intensif selama beberapa minggu, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter profesi.
“Secara prinsip, gagasan-gagasan ini sudah kami sepakati. Kontennya ada, tinggal kami dokumentasikan dan konkret-kan,” kata dia.
Namun demikian, dirinya menegaskan secara prosedural tetap diperlukan persetujuan dan koordinasi lintas unit.
Sebagai langkah tindak lanjut, Widodo menyambut usulan pembentukan tim kerja gabungan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU.
Tim tersebut direncanakan dibagi menjadi dua, yakni tim yang membahas sertifikasi dan kode etik serta tim yang fokus pada pendidikan dan kurikulum.
Disebutkan bahwa keanggotaan tim akan melibatkan unsur Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, perwakilan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk Mahkamah Agung (MA).
Rapat komite bersama dengan para kurator digelar guna merumuskan rencana penyusunan dan pembahasan kode etik serta kurikulum bersama.
Melalui rapat komite bersama itu, Ditjen AHU menegaskan komitmennya untuk membangun standar profesi kurator yang lebih modern, transparan, dan berkualitas, melalui sinergi regulasi, pendidikan, dan pengawasan yang disusun secara kolaboratif.
Baca juga: Menkum minta advokat terapkan KUHP-KUHAP baru dengan jaga kode etik
Baca juga: Menkum: Transformasi digital Kemenkum selesai sepenuhnya April 2026





