POLDA Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk mem-back up Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara dalam memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang kini berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini. Personel tambahan siap diterjunkan jika diperlukan untuk mempercepat penangkapan.
"Penyidik sedang melakukan upaya pencarian pelaku. Polda Metro Jaya tentu siap membantu jajaran apabila diperlukan," ujar Rita saat dihubungi, Sabtu (17/1).
Baca juga : Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di PIK Terhambat, Polisi Diminta Gerak Cepat
Komitmen Penuntasan Kasus
Meski tidak merinci kendala teknis yang dihadapi di lapangan, Rita memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
"Penyidik sampai dengan saat ini masih melakukan proses penyidikan dalam rangka menindaklanjuti perkara tersebut," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKB Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa status DPO telah diterbitkan bagi AJ. Langkah ini diambil setelah tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Baca juga : Polda Metro Hormati Laporan yang Dilayangkan Peserta Aksi May Day ke Propam Polri
"Masih kami upayakan untuk penangkapan. Dan sudah ada DPO-nya," kata Onkoseno, Jumat (5/12/2025). Ia menambahkan bahwa pengejaran dilakukan secara intensif: "Masih terus kami cari."
Kronologi Perkara
Sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024.
AJ dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP. Insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023. Pelaku saat itu merupakan atasan (senior manager) korban (junior manager), yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK. (Faj/P-2)




