Jangan Salah Jalan, SIM Keliling Hari Ini Cuma Ada di Titik Ini

viva.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan mobil SIM Keliling masih menjadi alternatif favorit masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Selain lebih praktis, lokasi pelayanan umumnya berada di ruang publik sehingga mudah diakses tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Mengacu pada informasi resmi Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, pada Minggu, 18 Januari 2026, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya tersedia di dua titik. Meski jumlah lokasi lebih terbatas dibanding hari kerja, layanan ini tetap dibuka untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tepat waktu.

Baca Juga :
Akhir Pekan Ini, SIM Keliling Hadir di Sejumlah Titik Jakarta dan Penyangga
SIM Hampir Habis? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Penyangga Hari Ini

Di wilayah Jakarta Timur, mobil SIM Keliling disiagakan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota pemohon yang dibatasi.

Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan keterbatasan kuota harian.

Tak hanya melayani wilayah Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di Tangerang Selatan. Mobil pelayanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelayanan berjalan lebih cepat di lokasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk layanan tambahan seperti tes kesehatan atau administrasi lain yang berlaku di lapangan.

Sebagai informasi, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan lebih banyak unit mobil SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta. Hal ini memberikan pilihan lokasi yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara praktis.

Baca Juga :
Rabu Ini, SIM Keliling Hadir di Sejumlah Titik Jakarta dan Sekitarnya
Catat Lokasinya, SIM Keliling Layani Perpanjangan di Banyak Titik Hari Ini
SIM Hampir Habis? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prediksi Skor Torino vs AS Roma: Head to Head, Susunan Pemain
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Update Banjir Jakarta: 38 RT dan 12 Ruas Jalan Tergenang, Ketinggian Air 80 Cm
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Sungai Simo Meluap Lagi, Jalur Pantura Pati-Rembang Macet 4 Kilometer
• 48 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Bakat Tersembunyi yang Kamu Punya Sejak Lahir
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Petugas Gabungan Tangani Cepat Pohon Tumbang di Jalur Puncak-Cipanas
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.