Polisi Usut Motif 2 Pria Onani di TransJakarta

detik.com
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi telah menjerat dua pria inisial HW dan FTR sebagai tersangka karena aksinya melakukan onani di bus TransJakarta rute 1A. Kini, polisi tengah memeriksa HW dan FTR untuk mengusut motif aksi bejat keduanya.

"2 pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Minggu (17/1/2026).

"Motif 2 pelaku sedang didalami," tambahnya.

Baca juga: Detik-detik Dua Pria Onani di Transjakarta dan Disergap Penumpang Lain

Tersangka HW dan FTR ternyata berteman. Polisi mengungkap peristiwa itu bermula saat kedua pelaku janjian pulang kerja bareng dengan naik bus yang sama.

"Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK," kata AKBP Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1).

Onkoseno mengatakan kedua pelaku dan korban saat itu sama-sama berdiri di dalam Transjakarta tersebut. Posisi pelaku berada di belakang korban.

"Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku FTR lalu meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju korban. Namun korban saat itu mengira cairan itu merupakan tetesan air AC.

"Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC," ujar Onkoseno.

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan 2 Pria Onani di TransJakarta

Dia mengatakan ada penumpang lain yang mengetahui aksi pelaku. Korban akhirnya sadar cairan di bajunya merupakan sperma pelaku.

"Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, 'Kamu c*li, ya'. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku," ujar Onkoseno.

Onkoseno mengatakan kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana maksimal 1 tahun penjara.

"Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," ujarnya.




(fas/idh)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Genangan Air Ganggu Perjalanan KRL Bekasi dan Tanjung Priok
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Kebijakan FTP Hainan Dorong Lonjakan Perdagangan dan Industri Kopi, Impor dari Indonesia Meningkat Tajam
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Hasil Proliga 2026 Putra: Boy Arnez Cs Terlalu Perkasa, LavAni Nodai Kemenangan Jakarta Bhayangkara Presisi
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Menhub Tegaskan Pencarian Intensif Pesawat ATR 42-500, Serpihan Ditemukan di Maros
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Tabrak Lereng Gunung Bulusaraung, Sulsel
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.