JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap beroperasi pada Minggu. Namun, jumlah lokasinya terbatas.
Melalui unggahan resmi akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hanya dibuka di dua titik dan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
1. Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Jakarta Timur
- Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit
- Jakarta Barat
- Jalan Panjang, tepat di samping Indomaret Kebon Jeruk
Baca Juga: 6 Pak Ogah Ditangkap di Exit Tol Rawa Buaya, Polisi Sita Uang dan Ponsel
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat waktu layanan yang terbatas.
2. Jenis SIM yang Dilayani
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru, dengan ketentuan:
- SIM A yang masih berlaku
- SIM C yang masih berlaku
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
3. Dokumen yang Wajib Dibawa
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
- Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
4. Biaya Perpanjangan SIM
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : akun Instagram TMC Polda Metro Jaya
- SIM Keliling
- SIM Jakarta
- Perpanjangan SIM
- Polda Metro Jaya
- Layanan Publik
- Jakarta Timur




