Polisi Ungkap Pengakuan 2 Pria Onani di TransJakarta

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi mengungkap pengakuan HW dan FTR, dua pria yang melakukan onani di bus TransJakarta rute 1A. Kepada polisi, kedua tersangka itu baru sekali melakukan tindakan asusila di tempat umum.

"Dari pengakuan sementara baru 1 kali ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Minggu (17/1/2026).

AKBP Onkoseno menyebut pihaknya tak langsung percaya dengan pengakuan HW dan FTR. Polisi akan mendalami hubungan keduanya lebih jauh.

"Masih kita dalami lagi hubungan kedua pelaku tersebut," ucapnya.

Baca juga: Detik-detik Dua Pria Onani di Transjakarta dan Disergap Penumpang Lain

Tersangka HW dan FTR ternyata berteman. Polisi mengungkap peristiwa itu bermula saat kedua pelaku janjian pulang kerja bareng dengan naik bus yang sama.

"Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK," kata AKBP Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1).

Onkoseno mengatakan kedua pelaku dan korban saat itu sama-sama berdiri di dalam Transjakarta tersebut. Posisi pelaku berada di belakang korban.

"Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku FTR lalu meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju korban. Namun korban saat itu mengira cairan itu merupakan tetesan air AC.

"Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC," ujar Onkoseno.

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan 2 Pria Onani di TransJakarta

Dia mengatakan ada penumpang lain yang mengetahui aksi pelaku. Korban akhirnya sadar cairan di bajunya merupakan sperma pelaku.

"Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, 'Kamu c*li, ya'. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku," ujar Onkoseno.

Onkoseno mengatakan kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana maksimal 1 tahun penjara.

"Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," ujarnya.




(fas/idh)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sudinhub Jakut sebar petugas atur lalu lintas di lokasi banjir 
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Jakarta Hari Ini
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Anies Baswedan: 97 Persen Kerusakan Hutan di Indonesia Ternyata Legal
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
TOP 5: Pesawat ATR 400 Hilang Kontak hingga Gempa di Maluku
• 20 jam laluidntimes.com
thumb
Apa Itu Child Grooming yang Dibahas Aurelie Moeremans dalam Bukunya? Ini Penjelasan Psikolog
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.