FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penghentian penyidikan terhadap Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis oleh Polda Metro Jaya menuai kecaman, khususnya oleh rekan seperjuangannya dalam mencari kebenaran ijazah Jokowi.
Praktisi hukum Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut sarat intervensi dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
Dijelaskan Ahmad, SP3 yang diberikan kepada Eggy Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) justru menjadi konfirmasi bahwa kinerja penyidik berada di bawah kendali Solo, merujuk pada peran Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Ia mengungkapkan, menjelang keberangkatannya ke luar negeri pada 16 Januari 2026, Eggy Sudjana menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan maaf kepada Jokowi.
Dengan demikian, kata dia, tidak pernah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.
“Eggy menegaskan dirinya tidak layak dijadikan tersangka. Karena itu, dia meminta Jokowi memerintahkan Kapolri agar Kapolda Metro Jaya menghentikan kasusnya,” ujar pengacara Roy Suryo ini kepada fajar.co.id, Minggu (18/1/2026).
Ia menambahkan, permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan perintah Jokowi kepada ajudannya, Kompol Syarif, untuk menyampaikan instruksi kepada penyidik Polda Metro Jaya agar menghentikan penyidikan terhadap ES dan DHL.
Lanjut dia, fakta tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak bekerja berdasarkan asas dan prosedur hukum, melainkan atas kehendak pihak tertentu.
“Realitas yang diungkap Eggy menunjukkan polisi bekerja di bawah kendali Jokowi, bukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menginggung bahwa Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya atas laporan Jokowi, tetapi juga laporan dari pelapor lain, yakni Semuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan.
Hanya saja, SP3 diterbitkan tanpa melibatkan para pelapor tersebut dalam proses perdamaian.
“Polisi langsung menerbitkan SP3 tanpa meminta kesepakatan dengan pelapor lain. Ini jelas cacat prosedur,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 juncto Pasal 99 KUHP baru, Restorative Justice hanya dapat diterapkan apabila ancaman pidana di bawah lima tahun dan terdapat kesepakatan damai antara para pihak.
Sementara dalam perkara ini, selain Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE, ES dan DHL juga dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Artinya, syarat objektif dan subjektif penerapan Restorative Justice tidak terpenuhi. SP3 yang diterbitkan Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum,” ucapnya.
Ia juga menyinggung ketentuan peralihan dalam KUHAP baru. Ia menegaskan, karena penyidikan dimulai sejak Juli 2025 sebagai tindak lanjut laporan Jokowi pada 30 April 2025, maka proses hukum masih terikat KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981).
“Penyidik belum bisa memanfaatkan Restorative Justice dari KUHP baru karena hukum acaranya masih KUHAP lama. KUHP dan KUHAP baru baru berlaku efektif 2 Januari 2026,” jelasnya.
Atas dasar itu, ia menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Supremasi hukum sudah bergeser. Hukum ditegakkan berdasarkan atensi Solo, bukan keadilan,” tandasnya.
Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak akan mematahkan langkah Roy Suryo dan rekan-rekannya.
“Jokowi mungkin berhasil memecah Eggy dan Damai keluar dari barisan perjuangan. Namun Roy Suryo Cs tetap konsisten berada di jalur perjuangan,” kuncinya.
(Muhsin/Fajar)





