REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesisir Nusa Tenggara Barat (NTB) selalu memikat imajinasi. Lautnya biru membentang, ombak menjilati garis pantai dengan irama tenang, angin pesisir berembus membawa aroma asin yang khas. Dari Teluk Bima hingga gugusan Gili di Lombok Barat, pantai bukan sekadar lanskap alam, melainkan ruang hidup tempat harapan ekonomi, sosial, dan budaya bertemu.
Di kawasan ini, nelayan menggantungkan penghidupan pada laut, wisata tumbuh di atas pasir putih dan terumbu karang, sementara penginapan-penginapan pinggir pantai menjelma menjadi mesin ekonomi yang berputar siang dan malam. Setiap jengkal pesisir memiliki nilai, bukan hanya keindahan visual, tetapi juga nilai ekonomi yang tinggi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, satu kata mulai mengubah lanskap perbincangan: reklamasi.
- Ini Lima Tantangan Kesehatan Mental yang Sering Dialami Gen Z
- Menteri KKP Buka Suara Soal Tiga Pegawainya di Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak
- Dilamar Gabung Partai Gema Bangsa, Sudirman Said Soroti Visi Partai
Reklamasi hadir sebagai janji pembangunan. Ia dijanjikan sebagai cara memperluas ruang kota, membuka kawasan wisata baru, dan menggerakkan ekonomi lokal. Tetapi di NTB, janji itu berjalan beriringan dengan persoalan yang berlapis. Penanganan dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima oleh Kejaksaan Tinggi NTB serta penelusuran aktivitas reklamasi di perairan Gili Gede, Lombok Barat, menempatkan praktik ini di bawah sorotan tajam.
Pantai Amahami sejak awal dibayangkan sebagai wajah baru Kota Bima. Kawasan pesisir ini dirancang menjadi ruang publik yang hidup, tempat warga bersantai menikmati laut, pusat aktivitas ekonomi, sekaligus etalase pariwisata daerah. Pemerintah daerah mengucurkan anggaran miliaran rupiah sejak 2017 hingga 2018 untuk penataan kawasan, penimbunan, dan pembangunan infrastruktur pendukung.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Secara konseptual, gagasan ini terdengar masuk akal. Banyak kota pesisir di dunia memanfaatkan reklamasi untuk menata ulang wajah kotanya. Namun, pesisir NTB memiliki kerentanan tersendiri. Ia adalah zona peralihan yang sensitif, tempat laut, darat, dan kehidupan manusia saling bergantung. Ketika reklamasi dilakukan tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat, pembangunan yang dijanjikan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Kasus Amahami memperlihatkan bagaimana reklamasi tidak berhenti pada urusan teknis penimbunan. Persoalan muncul ketika lahan hasil reklamasi bergeser dari ruang publik menjadi objek penguasaan dan kepemilikan. Penelusuran kejaksaan terhadap terbitnya alas hak di kawasan tersebut membuka pertanyaan mendasar: untuk siapa reklamasi dilakukan, dan siapa yang pada akhirnya menikmati nilainya?
Di sisi lain NTB, perairan Gili Gede menghadirkan wajah berbeda dari persoalan yang sama. Kawasan ini dikenal dengan lautnya yang jernih, gugusan pulau kecil yang eksotis, dan deretan penginapan yang menyatu dengan alam. Keindahan ini menjadikan Gili Gede sebagai destinasi wisata bahari bernilai tinggi. Namun, kemunculan pulau kecil hasil timbunan memicu perdebatan tentang batas antara pembangunan dan reklamasi.
Regulasi yang berlapis, perubahan kebijakan pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah menciptakan ruang abu-abu. Dalam ruang inilah aktivitas di pesisir kerap bergerak lebih cepat daripada kepastian hukum. Apa yang secara fisik tampak sebagai reklamasi, dapat diperdebatkan secara administratif sebagai bagian dari pembangunan fasilitas pendukung wisata.




