Polisi mendapat aduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait parkir liar dengan tarif Rp 10 ribu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelapor mengadu dimintai tarif Rp 10 ribu untuk parkir motor selama 3 jam.
Polsek Metro Setiabudi langsung menangani aduan itu pada Kamis (16/1/2026) siang. Polisi mendatangi lokasi yang diadukan warga.
"Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 10 ribu untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).
Aktivitas parkir tersebut menggunakan sebagian badan jalan. Personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton bersama anggota piket Binmas dan Pospol melakukan pengecekan ke lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi tersebut sebesar Rp 5.000 dengan durasi maksimal lima jam," jelasnya.
Polisi memberikan imbauan kepada jukir yang berada di lokasi agar tidak menggunakan badan jalan. Budi mengatakan layanan 110 menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan," tutupnya.
Simak juga Video: Kapolri Janji Respons Cepat Aduan Masyarakat Lewat Call Center 110
(dvp/haf)




