Opini: Teguh Esa Bangsawan DJ, S.Hum., M.Hum. (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Filsafat Universitas Indonesia)
Dalam setiap institusi hukum modern, terdapat elemen-elemen yang bekerja secara senyap namun menentukan simbol, ritus, dan representasi visual yang membentuk kesadaran etik para aparaturnya. Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai ruang formasi intelektual dan moral insan Adhyaksa, tidak hanya menyelenggarakan transfer pengetahuan hukum positif dan keterampilan teknis penegakan hukum, tetapi juga melakukan proses internalisasi nilai.
Dalam konteks inilah, keberadaan dua patung putra dan putri di lingkungan Badiklat Kejaksaan RI patut dipahami bukan sebagai ornamen estetika belaka, melainkan sebagai simbol filosofis yang sarat makna normatif, etis, dan pedagogis.
Tulisan ini, berangkat dari asumsi bahwa simbol visual dalam ruang pendidikan hukum merupakan bagian dari struktur makna institusional yang secara implisit membentuk orientasi moral dan identitas profesi. Oleh karena itu, patung putra dan putri harus dibaca sebagai teks filosofis yang menyampaikan pesan tentang hakikat hukum, manusia, dan keadilan dalam konteks penegakan hukum Indonesia.
Simbol, Hukum, dan Pembentukan Kesadaran Etis
Dalam tradisi filsafat simbol, terutama sebagaimana dikemukakan oleh Ernst Cassirer, manusia dipahami sebagai animal symbolicum makhluk yang hidup, berpikir, dan bertindak melalui simbol. Hukum sendiri pada hakikatnya adalah sistem simbol normatif yang mengatur perilaku manusia.
Maka, simbol-simbol yang hadir di ruang hukum memiliki fungsi ganda: memperkuat legitimasi norma dan membentuk orientasi etis subjek hukum.
Dalam lingkungan Badiklat Kejaksaan RI, patung putra dan putri berfungsi sebagai simbol yang menegaskan bahwa penegakan hukum tidak pernah bebas nilai. Kekuasaan penuntutan yang dimiliki Jaksa merupakan salah satu manifestasi paling konkret dari kekuasaan negara atas individu.
Kekuasaan semacam ini, dalam perspektif filsafat hukum, hanya dapat dibenarkan secara moral apabila dijalankan oleh manusia yang berintegritas, berkeadilan, dan memiliki kesadaran kemanusiaan yang mendalam.
Makna Filosofis Representasi Putra dan Putri
Secara filosofis, figur putra dan putri tidak dapat direduksi pada makna biologis atau representasi gender semata. Ia melambangkan totalitas eksistensi manusia penegak hukum.
Hukum tidak ditegakkan oleh mesin normatif, melainkan oleh manusia yang memiliki rasio, emosi, nurani, dan tanggung jawab moral. Dengan demikian, kehadiran dua figur manusia ini merupakan afirmasi visual bahwa hukum pada akhirnya selalu kembali kepada manusia sebagai subjek dan tujuan.
Dalam perspektif ini, patung putra dan putri merepresentasikan dialektika fundamental dalam filsafat hukum: dialektika antara rasionalitas dan moralitas. Rasionalitas hukum tercermin dalam struktur norma, asas legalitas, dan kepastian hukum.
Namun, rasionalitas semata tidak cukup. Tanpa moralitas, hukum dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan yang dingin dan tidak manusiawi. Di sinilah dimensi moralitas empati, keadilan substantif, dan kepekaan sosial menjadi penyeimbang yang mutlak diperlukan.
Dimensi Kantian dalam Martabat Manusia sebagai Tujuan
Jika dibaca dalam perspektif filsafat moral Immanuel Kant, patung putra dan putri dapat dimaknai sebagai simbol prinsip human dignity. Kant menegaskan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar sebagai alat.
Dalam konteks penegakan hukum, prinsip ini memiliki implikasi mendalam tersangka, terdakwa, korban, bahkan negara itu sendiri, harus diperlakukan dalam kerangka penghormatan terhadap martabat manusia. Patung tersebut menjadi pengingat visual bahwa setiap keputusan hukum yang diambil oleh Jaksa menyangkut nasib manusia konkret.
Oleh karena itu, kewenangan hukum harus dijalankan dengan tanggung jawab moral yang tinggi, bukan semata-mata dengan kepatuhan formal terhadap prosedur.
Keadilan sebagai Kebajikan dalam Perspektif Aristotelian
Dalam Nicomachean Ethics, Aristoteles memandang keadilan sebagai kebajikan paling sempurna karena ia selalu berhubungan dengan orang lain. Keadilan bukan hanya persoalan menaati hukum (lawfulness), tetapi juga persoalan karakter dan kebijaksanaan praktis (phronesis).
Patung putra dan putri di Badiklat Kejaksaan RI dapat dipahami sebagai simbol etika kebajikan ini. Ia mengajarkan secara diam-diam bahwa jaksa ideal bukan hanya legal expert, tetapi juga moral agent pribadi yang mampu menimbang antara norma dan konteks, antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Dalam arti ini, patung tersebut menegaskan bahwa pendidikan Jaksa adalah pendidikan karakter, bukan sekadar pelatihan teknis.
Relasi dengan Tri Krama Adhyaksa
Makna filosofis patung putra dan putri menemukan relevansi yang kuat dalam nilai dasar Kejaksaan RI, yaitu Tri Krama Adhyaksa Satya, Adhi, dan Wicaksana. Nilai Satya tercermin dalam sikap tegak dan keteguhan figur manusia sebagai simbol kesetiaan pada hukum, kebenaran, dan kepentingan umum.
Adhi termanifestasi dalam representasi manusia yang bermartabat, melambangkan keutamaan moral dan integritas personal. Sementara Wicaksana hadir dalam keseimbangan simbolik antara ketegasan dan kemanusiaan, antara rasio dan nurani.
Dengan demikian, patung putra dan putri dapat dipandang sebagai artikulasi visual Tri Krama Adhyaksa, yang menanamkan nilai institusional bukan melalui teks normatif, melainkan melalui pengalaman simbolik sehari-hari.
Patung sebagai Kurikulum Tersembunyi
Dalam teori pendidikan modern, dikenal konsep hidden curriculum, yaitu nilai dan norma yang diajarkan secara implisit melalui lingkungan, simbol, dan budaya institusi.
Patung putra dan putri di Badiklat Kejaksaan RI merupakan bagian dari kurikulum tersembunyi tersebut. Ia bekerja secara laten, membentuk kesadaran etik peserta didik tanpa harus dinarasikan secara eksplisit dalam modul pembelajaran.
Setiap interaksi visual dengan patung tersebut secara simbolik mengingatkan bahwa profesi Jaksa adalah panggilan moral (moral vocation), bukan sekadar jabatan birokratis. Dalam jangka panjang, simbol semacam ini berperan penting dalam membangun kultur hukum yang berintegritas.
Relevansi dalam Konteks Penegakan Hukum Kontemporer
Dalam situasi di mana penegakan hukum sering diuji oleh praktik korupsi, konflik kepentingan, dan krisis kepercayaan publik, simbol-simbol etik memperoleh makna strategis.
Patung putra dan putri berfungsi sebagai penjaga memori moral institusi, yang mengingatkan bahwa hukum kehilangan legitimasi ketika dipisahkan dari nilai keadilan dan kemanusiaan.
Pemaknaan ini sejalan dengan gagasan Gustav Radbruch tentang keadilan sebagai koreksi terhadap hukum positif, serta pemikiran Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai pusat hukum.
Kesimpulan secara filosofis, dua patung putra dan putri di Badiklat Kejaksaan Republik Indonesia adalah monumen nilai yang merepresentasikan cita-cita luhur penegakan hukum Indonesia.
Ia menegaskan bahwa hukum yang bermartabat hanya dapat ditegakkan oleh manusia yang utuh manusia yang berpikir rasional, berperasaan adil, dan bertindak bijaksana.
Dalam makna terdalamnya, patung tersebut bukan sekadar simbol diam, melainkan refleksi terus-menerus atas pertanyaan fundamental filsafat hukum untuk apa hukum ditegakkan dan siapa manusia penegaknya.
Jawaban simbolik yang ditawarkan Badiklat Kejaksaan RI melalui patung putra dan putri adalah bahwa hukum harus selalu berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan keluhuran moral insan Adhyaksa.




