PPPK Dipastikan Dapat THR 2026, Begini Rumus Pehitungan Masa Kerja dan Gaji

fajar.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan juga punya hak.

Hanya saja, ada catatan penting untuk penerimaan THR untuk para PPPK di tahun 2026 ini.

Meski demikian skemanya akan berbeda dengan yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam artian, PNS mendapatkan THR yang nominalnya setara satu bulan gaji penuh. Sementara PPPK punya perhitungan tersendiri.

Disebutkan ada untuk THR PPPK akan dihitung secara proporsional dengan berdasarkan masa kerja dan penghasilan yang diterima.

Untuk PPPK bisa menerima atau mendapatkan hak atas THR tentunya ada syarat utama yang harus dipenuhi.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi PPPK diantaranya ada:

  1. PPPK telah menerima gaji beserta tunjangan pada bulan penetapan yang menjadi dasar perhitungan THR, yang umumnya bulan Februari pada tahun berjalan.
  2. PPPK memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu kalender tidak memenuhi syarat menerima.

Kedua syarat ini diketahui harus dan wajib untuk dipenuhi untuk mendapatkan hak THR. Jika tidak, maka THR tidak dibayarkan pada tahun berjalan.

Selain itu, ada juga rumusan perhitungan THR untuk para PPPK. Dihitung dengan rumur proposional.

(n/12) x Penghasilan Satu Bulan

Dengan keterangan Sebagai Berikut

n: adalah jumlah bulan masa kerja PPPK hingga sebelum Hari Raya.

Penghasilan Satu Bulan: merupakan total gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan acuan (misalnya Februari).

Dari rumusan ini diketahui dengan semakin banyaknya masa kerja PPPK, maka nominal THR yang didapatkan kemungkinan akan semakin besar.

Dengan simulasi sebagai berikut:

Semisal PPPK yang memiliki masa kerja selama 12 bulan (1 tahun penuh).

PPPK ini berhak menerima THR penuh sebesar 100 persen dari penghasilan satu bulan

Dengan rumus sebelumnya 12/12 x Rp8.000.000 = Rp8.000.000

Untuk PPPK baru kerja kurang dari 1 tahun disebut berhak mendapatkan THR dengan acuan sebagai berikut:

Berhak: PPPK mulai bertuga sejak hari pertama kerja di bulan acuan dan telah bekerja lebih dari satu bulan sebelum Idul Fitri.

Untuk THR yang diterima sebesar 1/12 dari penghasilan satu bulan atau sekitar 8,33 persen.

Tidak Berhak: PPPK mulai bekerja pada hari kerja kedua atau setelahnya di bulan acuan sehingga tidak diterima gaji penuh pada bulan tersebut. Dalam kondisi ini, PPPK tidak berhak menerima THR pada tahun berjalan.

Untuk THR PPPK Paruh Waktu

Di sisi lain, untuk PPPK Paruh waktu juga dipastikan mendapatkan hak untuk THR di tahun 2026 ini.

Dengan perhitungan tetap proposional yang disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima.

Tidak hanya THR, untuk PPPK Paruh Waktu umumnya juga mendapatkan tunjangan lainnya, seperti:

  1. Tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal dua anak
  3. Tunjangan pangan atau uang beras dengan kisaran Rp72.240 hingga Rp120.000
  4. Jaminan sosial berupa iuran BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung negara.

(Erfyansyah/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejutan! Singkirkan Uzbekistan Lewat Drama Adu Penalti, China Tantang Vietnam di Semifinal Piala Asia U-23
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Apa yang akan Dibahas Prabowo Bersama PM Inggris dan Raja Chalres III?
• 6 jam lalukompas.com
thumb
DKI sepekan, banjir Jakarta hingga pembongkaran tiang monorel
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan di Pagi Hari, Berawan Siang-Malam
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Politik sepekan, Prabowo ke IKN hingga proses pembangunan Kodam NTT
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.