Purbaya Perketat Pengelolaan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Aturan Barunya

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025.

Purbaya Perketat Pengelolaan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Aturan Barunya

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021, guna meningkatkan transparansi serta mitigasi risiko investasi pada program jaminan hari tua dan kematian.

Baca Juga:
Purbaya Optimistis Rupiah Kembali Menguat dalam 2 Minggu, Ungkap Indikatornya

Beleid yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah penetapan batasan kesehatan keuangan atau solvabilitas yang harus dipenuhi oleh pengelola program.

Baca Juga:
Bidik Produsen Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Lapisan Baru Tarif Cukai

"Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2 persen dari Liabilitas Asuransi," bunyi Pasal 5 aturan tersebut, dikutip Minggu (18/1/2026).

PMK terbaru ini juga mengubah Pasal 2 yang menegaskan bahwa iuran dari peserta kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program. Selain itu, pemerintah mewajibkan pengelola untuk membentuk cadangan kewajiban yang dihitung dengan metode khusus.

Baca Juga:
Purbaya Berkomitmen Bersih-bersih DJP, Siapkan Sanksi hingga Pemberhentian Bagi Pegawai

"Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan," bunyi ketentuan baru pada Pasal 22.

Terkait kekayaan perusahaan, Pasal 7 kini menetapkan bahwa kekayaan dalam bentuk investasi ditambah dengan piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan, setidaknya harus sebesar jumlah liabilitas asuransi.

Baca Juga:
Purbaya Dikabarkan Temukan Uang Jokowi Ribuan Triliun Rupiah di China, Kemenkeu: Hoaks

Guna menjaga keamanan dana peserta, Menkeu Purbaya memperketat porsi penempatan investasi. Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dananya pada Surat Berharga Negara (SBN). Sebaliknya, penempatan pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi kini dibatasi dengan persentase tertentu agar risiko dapat terkendali.

Pemerintah menyadari bahwa perubahan portofolio ini memerlukan waktu sehingga dalam ketentuan peralihan, pengelola program diberikan waktu transisi maksimal tiga tahun untuk menyesuaikan investasi mereka agar sejalan dengan PMK 118/2025. Selama masa transisi, pengelola wajib melaporkan perkembangan penyesuaian tersebut kepada Menteri Keuangan secara berkala.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cek Kebocoran Vakum Mesin Mobil Sendiri di Rumah Tanpa Alat Mahal, Begini Caranya!
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Tim SAR, TNI-Polri hingga Tenaga Medis Dikerahkan dalam Upaya Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Maros
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Apa yang akan Dibahas Prabowo Bersama PM Inggris dan Raja Chalres III?
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Gerakan Rakyat Tegaskan Menolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Chad Ancam Bakal Respons Serangan RSF Sudan, Ada Apa?
• 12 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.