JAKARTA, DISWAY.ID-- Pakar telematika sekaligus tersangka kasus ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, mengaku dihubungi Eggi Sudjana setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus tersangka usai keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Eggi mengirim pesan melalui WhatsApp berisi semangat untuk terus mengungkap keaslian ijazah Jokowi. Namun Roy tertawa atau memilih menanggapinya dengan ringan.
“Selamat berjuang brother Roy, salam kawan-kawan. Ini saya anggap lucu-lucuan saja dan balas dengan senyum saja,” kata Roy, dikutip dari Forum Keadilan TV, Sabtu (17/1/2026).
BACA JUGA:Reaksi Roy Suryo Setelah Eggi Sudjana Dapat SP3 Kasus Jokowi, Endus Kejanggalan Prosedural
Roy menilai pesan tersebut bisa saja dianggap ejekan, mengingat dirinya pernah menyebut Eggi sebagai pecundang setelah bertemu Jokowi.
Ia menegaskan tidak ingin menimbulkan persepsi berlebihan, sehingga hanya membalas dengan emoji senyum tawa.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, CS Alkatiri, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan 10 saksi dan ahli meringankan yang akan diperiksa serentak oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2026.
Dari jumlah tersebut, enam merupakan ahli, termasuk Rocky Gerung yang diajukan sebagai ahli filsafat bahasa dan politik.
Alkatiri menilai pemanggilan tersebut janggal, karena dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada 13 Januari 2026.
BACA JUGA:Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Langsung Terbang ke Malaysia untuk Berobat
Menurutnya, pemeriksaan lanjutan semestinya dilakukan di tahap penuntutan, bukan lagi di kepolisian.
Meski demikian, pihak Roy Suryo memastikan tetap kooperatif. “Kami tidak mempersulit. Mau dipanggil tanggal 20 serentak, silakan. Yang penting ruangannya cukup,” ujar Alkatiri.
Ia menduga pemanggilan serentak ini terjadi akibat percampuran penerapan KUHP lama dan KUHP baru yang masih ditafsirkan berbeda oleh aparat penegak hukum.
Tim hukum Roy Suryo juga membuka kemungkinan menghadirkan ahli tambahan dari kalangan akademisi perempuan.
Dengan agenda pemeriksaan tersebut, kubu Roy Suryo menegaskan tetap melanjutkan proses hukum meski Eggi Sudjana telah mendapat SP3.




