Perseteruan antara Teddy Pardiyana dengan Sule terkait penetapan hak ahli waris anak perempuannya, Bintang, masih belum menemukan titik terang. Kini, Teddy memutuskan untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Permohonan tersebut diajukan Teddy Pardiyana kepada Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah. Teddy memutuskan untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Bandung lantaran mediasi dengan pihak keluarga Sule tak menemukan titik terang.
"Ya sebelumnya sih waktu pas sebelum 100 harinya almarhumah udah pernah mediasi beberapa kali buat ngobrolin hak waris atau apa. Cuman ya belum terealisasi sampai saat itu juga dari 2020. Terus sekarang udah 2026, karena ada kebutuhan buat administrasi Dede Bintang, akhirnya berinisiatif lewat hukum biar legal standing-nya lebih jelas. Saya kuasakan ke Bu Wati langsung," ucap Teddy Pardiyana dalam wawancara melalui Zoom pada Sabtu (17/1).
Teddy menilai, kesibukan keluarga Sule menjadi salah satu kendala komunikasi dan mediasi mereka terhambat. Maka dari itu, Teddy memilih mengajukan permohonan ke pengadilan agar permasalahan status hak ahli waris anak perempuannya bisa segera selesai.
"Kalau secara kekeluargaan kemarin masih terhambat, misalkan jadwal nggak bisa, mereka syuting, sibuk. Kadang-kadang nggak ketemu sampai enam tahun itu. Jadi lebih baik lewat pengadilan biar penetapan legal standing-nya beres," jelasnya.
Teddy juga menuturkan status hak ahli waris tersebut harus segera selesai dikarenakan usia Bintang yang akan menginjak tujuh tahun. Kebutuhan Administrasi mendesak Teddy untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.
"Sekarang kan masih TK, usianya enam tahun, kemarin 9 November 2025 ulang tahun yang ke-6. Setahun lagi mungkin masuk umur tujuh tahun," tuturnya.
"Lebih ke kebutuhan administrasi sekolah dan pendidikan. Sekarang usianya sudah enam tahun, alhamdulillah," pungkas Teddy.




