JAKARTA, DISWAY.ID-- Aktivis Eggi Sudjana bertolak ke Malaysia untuk menjalani pengobatan, sehari setelah status hukumnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan oleh polisi.
Keberangkatan ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya dan rekan tersangka, Damai Hari Lubis, pada Kamis (15/1/2026) sore.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menjelaskan bahwa kliennya menderita kanker usus stadium empat.
BACA JUGA:Tunggu Diajak Pelatih John Herdman, Cristian Gonzales Siap Kuatkan Daya Gebuk Timnas Indonesia
Rencana berobat ke Penang, Malaysia, sempat tertunda karena proses penerbitan SP3 yang harus melalui koordinasi lintas instansi.
Sebuah tiket pesawat bahkan telah hangus sebelum akhirnya Eggi dapat berangkat pada Jumat (16/1/2026) sore pukul 17.00 WIB.
Penghentian penyidikan ini merupakan hasil dari proses restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang disepakati setelah Eggi menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari lalu.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa Jokowi menyetujui permohonan RJ untuk Eggi dan Damai Lubis.
Diketahui, awal perkaranya yaitu Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
BACA JUGA:Tundukkan Wakil Singapura, Jonatan Christie Melaju ke Final India Open 2026
Pada 8 Januari 2026, Eggi bertemu dengan Jokowi di Solo. Elida Netty menegaskan bahwa dalam pertemuan itu, kliennya tidak meminta maaf karena merasa tidak bersalah.
Ia menyatakan pertemuan lebih tentang penjelasan posisi dan permintaan agar kasus tidak dilanjutkan.
Kemudian, pada 12 Januari, Pengajuan permohonan restorative justice diajukan ke kepolisian.
Pada 14 Januari, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.
Pada 15 Januari (Sore), SP3 resmi diterbitkan dan pencekalan imigrasi terhadap Eggi dicabut.
- 1
- 2
- »




