Den Haag: Pemerintah Myanmar menyatakan bahwa Gambia tidak berhasil membuktikan tuduhannya bahwa negara tersebut melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya. Dikutip dari AsiaOne, Minggu, 18 Januari 2026, pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara penting di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Gambia, negara berpenduduk mayoritas Muslim, mengajukan gugatan terhadap Myanmar ke ICJ pada 2019. Senin lalu, Gambia menyatakan bahwa otoritas Myanmar telah menargetkan komunitas Rohingya untuk dimusnahkan. Tuduhan ini dibantah oleh Myanmar.
“Gambia gagal memenuhi beban pembuktiannya. Perkara ini harus diputuskan berdasarkan fakta yang terbukti, bukan tuduhan yang tidak berdasar,” kata Ko Ko Hlaing, perwakilan pemerintah Myanmar, di hadapan majelis hakim.
Militer Myanmar melancarkan operasi besar pada 2017 yang memaksa sedikitnya 730.000 warga Rohingya meninggalkan rumah mereka dan mengungsi ke Bangladesh. Para pengungsi menceritakan pembunuhan, pemerkosaan massal, dan pembakaran desa. Sebuah misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa operasi militer tersebut mencakup “tindakan genosida”.
Myanmar membantah tuduhan genosida. Ko Ko Hlaing mengatakan kepada para hakim bahwa operasi 2017 merupakan kampanye kontra-terorisme yang sah sebagai respons terhadap serangan kelompok militan Muslim. Ia juga menyatakan misi pencari fakta PBB tidak objektif dan tidak dapat diandalkan.
Pengacara Gambia berpendapat tidak masuk akal untuk menyimpulkan bahwa serangan Myanmar terhadap ribuan warga sipil Rohingya, termasuk perempuan, anak-anak, dan lansia, serta pembakaran desa-desa mereka semata-mata dilakukan untuk memberantas terorisme.
Menurut mereka, pola tindakan selama penindakan tersebut menunjukkan adanya niat genosida yang secara hukum diperlukan untuk menetapkan telah terjadi genosida.
Ko Ko Hlaing menegaskan pemerintah Myanmar berkomitmen untuk memulangkan dan menempatkan kembali para pengungsi Rohingya dari kamp-kamp di Bangladesh. Namun, ia mengatakan upaya tersebut terhambat oleh faktor di luar kendali pemerintah, seperti pandemi Covid-19, bencana siklon, dan ketidakstabilan politik.
“Komitmen dan upaya berkelanjutan Myanmar sejak 2017 bertentangan dengan narasi Gambia bahwa Myanmar berniat memusnahkan atau mendeportasi paksa populasi ini,” ujarnya.
ICJ merupakan pengadilan tertinggi PBB yang menangani sengketa antarnegara. Perkara yang diajukan Gambia, dengan dukungan Organisation of Islamic Cooperation yang beranggotakan 57 negara, menjadi kasus genosida pertama yang diperiksa secara penuh oleh ICJ dalam lebih dari satu dekade. Putusan akhir diperkirakan akan dibacakan pada akhir 2026.
Putusan tersebut diperkirakan berdampak luas di luar Myanmar, termasuk terhadap perkara genosida yang diajukan South Africa pada 2023 terhadap Israel terkait perang di Gaza. Israel juga membantah tuduhan genosida dan menyebut gugatan Afrika Selatan sebagai penyalahgunaan konvensi genosida.
Myanmar sendiri masih berada dalam kondisi krisis sejak 2021, ketika militer menggulingkan pemerintahan sipil terpilih dan menindak keras aksi pro-demokrasi, memicu pemberontakan bersenjata secara nasional.
Saat ini, Myanmar tengah menggelar pemilu secara bertahap yang dikritik oleh PBB, sejumlah negara Barat, dan kelompok hak asasi manusia sebagai tidak bebas dan tidak adil. Militer menyatakan pemungutan suara tersebut didukung publik dan berlangsung tanpa paksaan.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung selama tiga pekan. Mulai Rabu pekan depan, pengadilan akan mendengarkan kesaksian para korban Rohingya dalam sidang tertutup. Ini akan menjadi pertama kalinya para korban Rohingya didengar secara langsung oleh sebuah pengadilan internasional.
Baca juga: Myanmar Tolak Tuduhan Genosida Etnis Rohingya di Sidang Mahkamah Internasional
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F18%2F97da78217d5189c19ceadd108aaa372e-FAK_9030.jpg)


