- Eks Sekjen Kemnaker diduga beli mobil Innova Zenix pakai uang pemerasan.
- Uang tersebut diduga ditampung di rekening dan aset atas nama kerabatnya.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat delapan tersangka sebelumnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli sebuah mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024.
Heri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
“Di antaranya (uang digunakan untuk membeli) kendaraan roda empat, Toyota Innova Zenix tahun 2024. Uangnya berasal dari agen TKA juga,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Menurut Budi, Heri diduga menampung uang hasil pemerasan tersebut di rekening milik kerabatnya. Pembelian aset, termasuk mobil Innova Zenix, juga diduga dilakukan atas nama kerabatnya untuk menyamarkan asal-usulnya.
"Saat ini, mobilnya juga sudah disita oleh penyidik," ujar Budi.
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama, di mana KPK telah lebih dulu menjerat delapan orang tersangka.
"Benar, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Budi Prasetyo pada Rabu (29/10/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ini, yang terdiri dari berbagai pejabat dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.
Baca Juga: Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?




