Tersandera Kasus Hukum, Proyek Jalan Nangka Depok Terbengkalai 10 Tahun

mediaindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita

PROYEK pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, hingga kini masih mangkrak meski proses pembebasan lahan diklaim telah selesai. Buruknya pengelolaan keuangan dan residu kasus hukum di masa lalu ditengarai menjadi penyebab utama terhentinya proyek strategis tersebut.

Mantan Anggota DPRD Kota Depok periode 2019-2024 yang juga warga setempat, Nurhasim, mengungkapkan bahwa kemacetan pembangunan ini merupakan warisan persoalan dari era pemerintahan Nur Mahmudi Ismail sejak 2016.

"Indikasi korupsi menjadi biang keladi yang menyebabkan proyek terhenti," tegas Nurhasim, Jumat (16/1).

Baca juga : Prabowo: Pemerintahan Bersih Jika Kualitas Hidup Pejabat Terjamin

Menurut Nurhasim, jalan yang menjadi urat nadi penghubung Jalan Raya Bogor dengan Jalan Bakti ABRI tersebut semula diprogramkan untuk ditata ulang. Rencana pembangunan mencakup peningkatan jalan utama, penyediaan trotoar, hingga ruang terbuka hijau (RTH).

Jejak Kasus Hukum
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Polres bahkan sudah memeriksa Wali Kota Nurmahmudi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Prihanto. Bahkan menetapkan keduanya sebagai tersangka," papar Nurhasim.

Baca juga : Kejari Depok Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Damkar

Selain kedua pimpinan tersebut, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Manto Jorgi, serta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub). Keterlibatan Dishub dalam pemeriksaan dikarenakan peran mereka dalam desain teknis, kajian lalu lintas, dan pengawasan fasilitas transportasi proyek tersebut.

Persoalan anggaran juga menjadi sorotan tajam. Nurhasim membeberkan adanya ketimpangan antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi di lapangan. Pemkot Depok diketahui menganggarkan Rp10 miliar dari APBD untuk pembebasan 17 bidang tanah dan rumah.

"Kami dapat bocoran dana APBD untuk pembebasan 17 bidang tanah dan bangunan yang dikorupsi senilai Rp3 miliar, itu sama artinya hanya Rp7 miliar yang sampai ke tangan warga," ungkapnya.

Akibatnya, pemilik tanah hanya menerima ganti rugi yang nilainya jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nurhasim menilai dana yang sudah dikucurkan menjadi mubazir karena tidak diikuti dengan eksekusi fisik.

"Dana tersebut sebenarnya sudah terikat untuk tujuan pembebasan lahan, tetapi eksekusi fisiknya tertunda karena alasan-alasan di atas," tuturnya.

Kesiapan Warga
Di sisi lain, warga yang terdampak mengaku kooperatif. Ketua RT 003 RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru, Naim, menyatakan warga pada prinsipnya siap pindah jika eksekusi dilakukan.

"Namun lantaran belum juga digusur, warga yang telah menerima dana pembebasan lahan tetap menempati tanah dan bangunan. Kami sih selalu siap digusur," ujar Naim.

Proyek ambisius ini sejatinya direncanakan untuk memperlebar Jalan Nangka yang saat ini hanya selebar 6 meter menjadi 18 meter. Pelebaran sepanjang 5 kilometer tersebut diproyeksikan hingga Jalan Bakti ABRI dan terkoneksi langsung dengan Tol Jagorawi.

Tujuan utama dari proyek ini adalah meningkatkan kapasitas jalan guna mengurai kemacetan kronis di kawasan tersebut, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemerataan infrastruktur. (KG/P-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengacara Ressa Sebut Pihak Denada Minta Mediasi di Luar Persidangan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Otorita atur langkah siapkan kawasan penunjang fungsi IKN
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Kedes Junrejo Dukung Program Rumah Bersubsidi, Asal Tepat Sasaran
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Skandal DSI! 99 dari 100 Proyek yang Dibiayai Diduga Fiktif
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Tampung Aspirasi dan Kritik, Polri Gelar Festival Komik Polisi
• 12 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.