Jakarta: Kepastian perlindungan merek dagang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai sangat krusial untuk melindungi ciri khas dan keberlangsungan bisnis. Meski hak paten harus dipertahankan, langkah hukum disarankan tidak menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa merek dagang.
“Langkah hukum merupakan upaya terakhir setelah berbagai jalan damai tidak membuahkan hasil,” ujar Pelaku UMKM, Andi Maulana Hidayat, melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 Januari 2026.
Baca Juga :
Pintu Barat Ancol Banjir, Pemotor Terpaksa Dorong Kendaraan
Andi, yang baru saja memenangkan gugatan merek dagang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, menceritakan pengalamannya dalam mempertahankan hak paten miliknya. Meski memenangkan perkara di pengadilan, ia menekankan bahwa konsistensi dalam memilih jalan damai dan kekeluargaan tetap menjadi prioritas, terlebih jika para pihak yang bersengketa memiliki hubungan kekerabatan.
“Sejak awal saya konsisten memilih jalan damai dan kekeluargaan, karena para pihak adalah saudara kandung sendiri,” ucap Andi.
Bagi Andi, merek dagang bukan sekadar identitas, melainkan hak paten utama pebisnis dalam mencari nafkah. Oleh karena itu, penyalahgunaan ciri khas oleh pihak lain tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada operasional usaha.
Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Ia mendorong seluruh pelaku UMKM untuk sadar akan pentingnya pendaftaran merek, namun tetap bijak jika terjadi konflik. Menurutnya, proses persidangan hanya diambil jika mediasi benar-benar menemui jalan buntu.
“Bahkan, majelis hakim di persidangan juga telah berupaya mendorong perdamaian,” pungkas Andi.



