Jadi Tentara Bayaran Rusia, Eks Brimob Aceh Muhammad Rio Klaim Terima Gaji Rp42 Juta per Bulan

fajar.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bayaran gaji yang besar tampaknya cukup menarik minat aparat Indonesia untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Saat ini, tercatat sudah dua orang yang memilih menjadi tentara bayaran dan ikut perang melawan Ukraina.

Sebelumnya Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) sempat menghebohkan publik tanah air setelah bergabung dengan tentara Rusia dna ikut perang di garis depan. Belakangan, dia sempat meminta dipulangkan dengan berbagai alasan.

Terbaru, seorang personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio dilaporkan bergabung Angkatan Bersenjata Rusia sebagai tentara bayaran. Dia diidentifikasi telah melakukan desersi dari kesatuannya.

Muhammad Rio berhasil bergabung dengan militer Rusia setelah mendaftar secara online ke berbagai angkatan bersenjata asing (Eropa, AS, Jerman, dan Rusia). Ia lulus berkat kemampuan berbahasa Inggris dan Rusia, serta mendapatkan pangkat Letda (Letnan Dua).

Ia mengklaim menerima bonus awal 2 juta Rubel (setara sekitar Rp420 juta) dan gaji bulanan 210 ribu Rubel (setara sekitar Rp42 juta).

Menurut informasi dari Divhubinter Polri dan koordinasi dengan Atase Kepolisian Rusia di Kedutaan Rusia Jakarta, Bripda Muhammad Rio kemungkinan besar berada di wilayah Donbass, Ukraina – garis depan pertempuran – sebagai bagian dari legiun tentara asing (sekitar 30 ribu orang) yang direkrut melalui perusahaan swasta seperti Wagner Group (meski saat ini terintegrasi lebih luas ke militer Rusia).

Saat ini, Rusia disebut memiliki sekitar 1,5 juta tentara aktif ditambah legiun asing dalam konflik tersebut.

Divhubinter Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Rusia, NCB Interpol Moscow, dan KBRI Moscow untuk memverifikasi keberadaan serta mempertimbangkan upaya pemulangan. Namun, Atase Rusia menyatakan sulit membawa pulang yang bersangkutan dalam waktu dekat karena penempatan di front line pertempuran.

Bergabungnya Bripda Muhammad Rio menjadi tentara bayaran di Rusia tidak terjadi serta merta. Menurut Polda Aceh, personel Satuan Brimob tersebut sempat melakukan pelanggaran kode etik, desersi, hingga akhirnya kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa pelanggaran kode etik dilakukan oleh Rio saat menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan. Dia berselingkuh hingga nikah siri. Akibatnya Rio kena sanksi demosi selam 2 tahun.

Tidak hanya itu, sejak 8 Desember 2025, Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas. Tindakan itu dilakukan tanpa keterangan yang jelas. Sehingga dia bersatu desersi. Setelah menghilang nyaris satu bulan, pada 7 Januari 2026, dia mengirim pesan WhatsApp kepada beberapa rekannya.

Dalam pesan tersebut, Rio mengakui bahwa dirinya sudah mengikuti rangkaian seleksi untuk bergabung dengan tentara Rusia. Dia juga mengungkap bonus dan gaji bulanan yang diperoleh setelah bergabung dan menjadi bagian angkatan bersenjata Rusia untuk memerangi Ukraina.

”Kami telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat,” ungkap Joko.

Berdasar data tersebut, Polda Aceh mengungkapkan bahwa Rio melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.

”Kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Pudong menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025,” jelasnya.

Karena itu, pada Kamis (8/1) telah dilakukan proses penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum. Sehingga Polda Aceh langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia dan sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

”Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian 2 kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah 3 kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” papar dia. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tim SAR Gabungan Kerahkan Operasi Besar Cari Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak di Maros
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Badan-Ekor Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Di Sini Lokasinya
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hujan Tanpa Henti, Lima Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Pangdam Hasanuddin Menduga Pesawat ATR 42-500 Rolling Usai Tabrak Puncak Gunung
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Genangan Surut di Stasiun Jakarta Kota, Perjalanan Kereta Kembali Normal
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.