Anak angkat korban jadi tersangka pembunuhan di Tangerang

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38) yang merupakan anak angkat korban berinisial LHN (57) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Kemudian, adik kandung korban setelah menerima informasi dari anaknya langsung datang ke rumah korban dan melaporkan kasus itu ke polisi.

"Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan," kata Budi.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

Baca juga: Sakit hati jadi motif pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Tangerang

“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok.

"Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel, sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi," ucapnya.

Sementara untuk dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota.

"Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi," kata Budi.

Baca juga: Terkait temuan mayat di Tangerang, Polisi buru pelaku pembunuhan

Baca juga: Polisi sebut mayat terbungkus plastik di Tangerang korban pembunuhan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keluarga Korban ATR 42-500 yang Ditemukan Hancur di Gunung Bulusaraung Syok Dengar Kabar Penemuan
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Buruh Gugat UMP Jakarta & UMSK Jabar 2026 ke PTUN Besok
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Warga Greenland Turun ke Jalan Tolak Wacana Aneksasi Amerika Serikat
• 10 jam laludetik.com
thumb
Nova Titans akan tantang Grim Reaper di final X-Series 2
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
2 Pria yang Masturbasi di Bus Transjakarta Kenalan dan Komunikasi lewat Medsos
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.