Bisnis.com, JAKARTA — Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melayangkan gugatan terkait penetapan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (19/1/2026) besok.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa upaya ini ditempuh usai pihaknya tak mendapatkan jawaban dari surat keberatan yang dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung maupun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Surat keberatan dari buruh dan serikat buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak dijawab. Dengan demikian, maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan prosedur pengajuan gugatan tata usaha negara yang mesti didahului dengan pengajuan keberatan.
Dengan demikian, pihaknya akan menuntut besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5,73 juta untuk direvisi menjadi Rp5,89 juta per bulan, yang sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) versi buruh. Gugatan akan dilayangkan ke PTUN Jakarta.
“Kami juga meminta Gubernur DKI dalam kurun waktu paling lambat satu minggu ke depan, sudah ada keputusan terhadap UMSP [upah minimum sektoral provinsi] DKI Jakarta yang nilainya Rp6 juta lebih, atau kira-kira di atas 5% dari 100% KHL DKI Jakarta,” imbuh Said.
Baca Juga
- Lengkap! Ini Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi versi Kemnaker
- Buruh Minta Prabowo Tegur Gubernur DKI soal Ketetapan UMP 2026
- Buruh Ungkap Kelanjutan Gugatan ke PTUN soal Upah Jakarta & Jabar
Terkait kebijakan pengupahan di Jawa Barat, dia menyebut buruh tetap menuntut revisi upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang ditetapkan Dedi Mulyadi agar dikembalikan ke angka rekomendasi masing-masing kepala daerah.
Menurutnya, gugatan tersebut akan dilayangkan pada waktu yang sama, mengingat surat keberatan yang juga tidak mendapatkan jawaban dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota harus sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kotanya. Jadi minggu depan masuk gugatan ke PTUN di Bandung,” tutur Said.
Sebagai catatan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik sekitar 6,17% dari Rp5.396.761 pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601, naik 5,77% dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta.



