AKTIVITAS penambangan emas tanpa izin (PETI) disebut menjadi faktor utama terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dalam beberapa waktu terakhir.
Kesimpulan tersebut disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II setelah melakukan penelusuran lapangan.
DLHK dan BWSS II menilai, praktik PETI yang berlangsung selama bertahun-tahun telah memicu kerusakan serius pada ekosistem sungai. Dampaknya berupa sedimentasi berat, pendangkalan alur sungai, hingga perubahan bentuk badan sungai, terutama di wilayah Kecamatan Buntulia dan Marisa. Kondisi tersebut memperbesar potensi banjir bandang, khususnya saat intensitas curah hujan meningkat.
Baca juga : Banjir Bandang Terjang Bungbulang Garut, Jembatan Ramayan Roboh
Kesimpulan itu diperoleh setelah kedua lembaga melakukan kunjungan lapangan dan wawancara dengan sejumlah penambang emas ilegal pada Oktober 2025. Temuan tersebut memperlihatkan keterkaitan langsung antara aktivitas pertambangan tanpa izin dan memburuknya daya dukung lingkungan di wilayah aliran sungai.
Penilaian DLHK dan BWSS II sejalan dengan pernyataan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo yang disampaikan pada Selasa (13/1), Kapolda menyebut bahwa aktivitas penambangan ilegal telah menjadi penyebab banjir di beberapa titik di Kecamatan Buntulia dan Kecamatan Marisa. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kapolda meninjau langsung lokasi bukaan hutan akibat aktivitas PETI.
Hasil kajian DLHK Provinsi Gorontalo menunjukkan, Sungai Dulamayo dan Sungai Ilota yang sebelumnya memiliki aliran relatif lancar kini mengalami pendangkalan cukup parah di sejumlah segmen, terutama di sekitar area pertambangan emas ilegal.
Baca juga : Pahami untuk Meningkatkan Kewaspadaan dan Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi
"Hal ini menyebabkan aliran air tersumbat, memperburuk potensi banjir saat curah hujan tinggi. Selain itu, banyaknya tumpukan material hasil galian dari bekas PETI yang menggunakan alat berat menghalangi jalannya aliran air," demikian laporan Tim DLHK yang ditandatangani antara lain oleh Romly Utiarahman, dikutip pada Minggu (18/1).
Dalam laporan tersebut, DLHK juga mencatat berbagai dampak lingkungan lain akibat PETI, mulai dari pendangkalan dan penyempitan sungai, erosi dan penggundulan hutan, pencemaran air, hingga perubahan pola aliran sungai.
Sementara itu, Tim BWSS II Provinsi Gorontalo yang dipimpin Moh Isnaen Muhidin selaku Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menemukan banyak aktivitas penambangan rakyat di area tebing curam dengan bukaan lahan yang luas.
Secara geografis, Sungai Taluduyunu memiliki panjang sekitar 14,8 kilometer dari hulu hingga bermuara di Teluk Tomini. Aliran sungai ini melewati Desa Hulawa dan wilayah Marisa melalui tiga sungai utama, yakni Sungai Dulamayo, Sungai Botudulanga, dan Sungai Taluduyunu.
Berdasarkan estimasi, total luas bukaan lahan akibat I mencapai sekitar 612 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 370,75 hektare berada di kawasan Cagar Alam dan areal penyangga. Besarnya bukaan lahan di kawasan lindung tersebut mengakibatkan hilangnya fungsi daerah tangkapan air, sehingga debit air dan sedimentasi meningkat secara signifikan menuju aliran sungai.
Peningkatan debit air yang disertai sedimentasi besar ini dinilai secara langsung memperbesar risiko terjadinya banjir bandang, khususnya di wilayah Desa Hulawa hingga Kota Marisa. (Z-10)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476437/original/009501200_1768750071-Gempa_Minggu_18_Januari.jpeg)
