Buntut Pramono Tidak Respons Surat Keberatan soal UMP, Buruh Pilih Tempuh Jalur Hukum

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tidak merespons surat keberatan UMP, ramai-ramai buruh pilih tempuh jalur hukum. Hal ini diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Kata Said Iqbal, pihaknya bakal menggugat keputusan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan akan dilayangkan pada hari Senin besok.

Menurut Said Iqbal, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung namun tidak memperoleh jawaban. Surat keberatan merupakan salah satu syarat untuk bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

"Surat keberatan dari buruh dan Serikat Buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak dijawab. Dengan demikian maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN oleh KSPI, mewakili kawan-kawan buruh atau pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/1/2026).

Buruh menuntut UMP DKI Jakarta 2026 diubah dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan. 

Karena menurutnya, angka tersebut sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis pemerintah.

"Sampai hari ini tidak ada jawaban, dengan demikian maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan melanjutkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp 5,89 juta, 100% KHL," jelas Said Iqbal.

Said Iqbal juga meminta Pramono menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan Rp 6 juta atau 5% di atas KHL. Pramono diminta mengambil keputusan paling lambat pekan depan.

Tak hanya upah minimum di Jakarta, buruh juga akan mengajukan gugatan terhadap upah minimum di kabupaten/kota di Jawa Barat. Gugatan akan diajukan buruh ke PTUN di Bandung pada Senin besok.

"Senin akan diajukan gugatan ke PTUN untuk meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026 di 19 kabupaten kota sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan walikotanya," ujar Said Iqbal. (aag)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Terima Laporan Dasco Sebelum Bertolak ke London
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Operasi SAR kecelakaan pesawat ATR 42-500 dilanjutkan Senin pagi
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Resmi! Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Kapan Lawan Vietnam?
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan di Rekening Kerabat
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Tayang 5 Februari, Film Balas Budi Angkat Aksi Para Korban Love Scamming
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.